Elegant Themes

Monday, December 26, 2016

Teori Portofolio

Pengertian Teori Portofolio
Teori portofolio (portfolio theory) menyatakan bahwa risiko dan pengembalian keduanya harus dipertimbangkan dengan asumsi tersedia kerangka formal untuk mengukur keduanya dalam pembentukkan portofolio. Dalam bentuk dasarnya, teori portofolio dimulai dengan asumsi bahwa tingkat pengembalian atas efek dimasa depan dapat diestimasi dan kemudian menentukan risiko dengan variasi distribusi. Dengan asumsi tertentu, teori portofolio menghasilkan hubungan linear antara risiko dan pengembalian. Teori portofolio adalah pendekatan investasi yang diprakarsai oleh Harry M. Makowitz (1927) seorang ekonom lulusan Universitas Chicago yang telah memperoleh Nobel Prize di bidang ekonomi pada tahun 1990. Teori portofolio berkaitan dengan estimasi investor tehadap ekspektasi risiko dan return, yang diukur secara statistik untuk membuat portofolio investasinya. Pada prakteknya para pemodal pada sekuritas sering melakukan diversifikasi dalam investasinya dengan mengkombinasikan berbagai sekuritas, dengan kata lain mereka membentuk portofolio. Dalam kenyataannya kita akan sulit membentuk portofolio yang terdiri dari semua kesempatan investasi, karena itu biasanya dipergunakan suatu wakil yang terdiri dari sejumlah besar saham atau indeks pasar.

Evaluasi Kinerja Portofolio
Dalam tahap evaluasi, pemodal melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio, baik dalam aspek tingkat keuntungan yang diperoleh maupun risiko yang ditanggung. Teori portofolio (portfolio theory) menyatakan bahwa risiko dan pengembalian keduanya harus dipertimbangkan dengan asumsi tersedia kerangka formal untuk mengukur keduanya dalam pembentukkan portofolio. Dalam bentuk dasarnya, teori portofolio dimulai dengan asumsi bahwa tingkat pengembalian atas efek dimasa depan dapat diestimasi dan kemudian menentukan risiko dengan variasi distribusi pengembalian. Makin besar risiko atas investasi atau pinjaman, makin besar tingkat pengembalian yang diinginkan untuk menutup risiko tersebut.

 1. SAHAM Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
 1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock) · Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock) · Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.

 2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) · Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. · Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
            b. Saham Atas Nama (Registered Stocks) · Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

 3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks. · Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
Manfaat investasi pada saham
1. Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis Dividen: · Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki. · Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
2. Capital Gain, Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. Contoh: Investor A membeli saham PT. X, yang listing di Bursa Efek, setahun yang lalu dengan harga Rp 3.500. Saat ini harga saham PT. X telah meningkat menjadi Rp 3.750. Jika investor A menjual sahamnya pada harga tersebut, maka ia akan menikmati Capital Gain atau keuntungan sebesar Rp 250 per saham(tanpa perhitungan pajak dan komisi).
Risiko Investasi pada saham · Capital Loss. Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contoh: Investor A membeli saham PT. X setahun yang lalu pada harga Rp 3,500. Saat ini harga saham turun menjadi Rp 3,100. Jika ia menjual sahamnya maka ia akan rugi Rp 400 (Tanpa perhitungan pajak dan komisi).

2. REKSADANA
Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadan (disebut manajer investasi ) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Membeli reksadana tidak ubahnya kita menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.
 Keuntungan memiliki Reksadana
1. Pengelolaan secara profesional. Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
 2. Kemudahan investasi. Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, investor diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
 3. Keleluasaan investasi. Dalam reksa dana leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi.
4. Keringanan biaya. Melakukan investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila investor melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
Dividen/bunga
Untuk mendapatkan dividen/bunga, pemodal harus memilih reksadana yang memiliki sasaran pendapatan. Adapun sasaran reksadana diantaranya : pendapatan , pertumbuhan dana, pendapatan, dan keseimbangan. Kegiatan utama manajer investasi adalah melakukan investasi portofolio sehingga setiap saat akan mengambil keputusan alat investasi mana yang harus dibeli atau dijual. Capital gain akan diberikan oleh reksadana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksadana. Tentu saja manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi mendistribusikan capital gain itu kepada pemodal.

3. OBLIGASI Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberipinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan adalah Corporate Bond, sementara obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Government Bond. Adapula Municipal Bond, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah. Sebelum melakukan investasi pada obligasi, disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi.
Manfaat Obligasi ·
Capital Gain. Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain. Capital Gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominal.
Risiko investasi pada Obligasi · Capital Loss. Obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.

5. WARAN
Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

II. Beberapa konsep dasar
1. Portofolio yang Efisien dan Optimal Dalam pembentukan portofolio, investor berusaha memaksimalkan pengembalian yang diharapkan dari investasi dengan tingkat resiko tertentu yang dapat diterima. Portofolio yang dapat mencapai tujuan diatas disebut dengan portofolio efisien. Untuk membentuk portofolio yang efisien, perlu dibuat beberapa asumsi mengenai perilaku investor dalam membuat keputusan investasi. Asumsi yang wajar adalah investor cenderung menghindari resiko (risk averse). Investor penghindar resiko adalah investor yang jika dihadapkan pada dua investasi dengan pengembalian diharapkan yang sama dan resiko berbeda, maka ia akan memilih investasi dengan tingkat resiko yang lebih rendah. Jika investor memiliki beberapa pilihan portofolio yang efisien, maka portofolio yang paling optimal akan dipilihnya.
2. Aktiva beresiko dan aktiva bebas beresiko Aktiva beresiko merupakan aktiva dimana pengembalian yang akan diterima di masa depan bersifat tidak pasti. Sebagai contoh, seorang investor membeli saham GM saat ini dan bermaksud memegang saham tersebut 1 tahun. Pada saat dilakukan pembelian saham investor tidak mengetahui besar pengembalian yang akan diterimanya. Pengembalian yang diterima kan bergantung pada harga saham GM satu tahun mendatang dan pendapatan diperoleh investor selama 1 tahun, maka dapat disimpulkan saham merupakan aktiva berisiko. Bahkan sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah (obligasi) merupakan aktiva beresiko. Contoh, obligasi yang jatuh tempo 30 tahun, investor tidak mengetahui besarnya pengembalian yang diterimanya jika obligasi ini hanya disimpan 1 tahun. Hal ini terjadi karena perubahan suku bunga akan mempengaruhi pengembalian investasi pada obligasi tersbut selama satu tahun. Aktiva bebas resiko adalah aktiva yang pengembalian masa depanyya dapat diketahui dengan pasti. Aktiva bebas resiko umumnya merupakan kewajiban jangka pendek dari pemerintah. Sebagai contoh, jika investor membeli sekuritas pemerintah dengan jangkat jatuh tempo 1 tahun dan berniat untuk menyimpan sekuritas tersebut hingga saat jatuh temponya, maka besar pengembalian satu tahun mendatang akan diketahui dengan pasti

III. Mengukur Pengembalian diharapkan dari Suatu portofolio
1. Mengukur pengembalian portofolio periode tunggal Pengembalian actual dati suatu portofolio aktiva sepanjang periode tertentu secara langsung dapat diperhitungkan sebagai berikut :
Rp = w1R1 + w2R2 + ... + WGRG
Secara Ringkas
G Rp = S wg Rg g=1
Keterangan : Rp = tingkat pengembalian portofolio selama periode berjalan Rg = tingkat pengembalian aktiva g selama periode berjalan wg = berat aktiva g pada portofolio – bagian dari nilai pasar keseluruhan G = jumlah aktiva pada portofolio
2. Pengembalian diharapkan dari portofolio aktiva beresiko Nilai yang diberikan kepada pengembalian yang diharapkan dari setiap aktiva merupakan persentase dari nilai pasar aktiva terhadap nilai
E(Rp) = w1E(R1) + w2E(R2) + ... + wGE(RG)
Keterangan : E( ) = harapan E(Rp) = pengembalian exante – pengembalian diharapkan dari portofolio sepanjang periode waktu tertentu Pengembalian yang diharapkan dari aktiva beresiko dihitung sebagai berikut : * Harus diketahi distribusi probabilitas bagi tingkat pengembalian yang mungkin dapat dihasilkan. Distribusi probabilitas merupakan fungsi yang menghubungan peluang terjadinya suatu peristiwa dengan penghasilan yang mungkin dihasilkan bagi variabel acak * Setelah distribusi probabilitas diketahui kemudian dicari nilai yang diharapkan bagi variabel acak yang merupakan rata – rata tertimbang penghasilan yang mungkin, dimana bobot timbangannya merupakan probabilitas yang berhubungan dengan penghasilan yang mungkin. * Nilai yang diharapkan dari pengembalian aktiva, seterusnya digunakan istilah pengembalian yang diharapkan dengan rumus : Ø Pengembalian yang diharapkan
E (Ri) = p1r1 + p2r2 + ... + pNrN
Keterangan : rn = tingkat pengembalian ke n yang mungkin bagi aktiva i pn = probabilita memperoleh tingkat pengembalian n bagi aktiva i N = jumlah penghasilan yang mungkin bagi tingkat pengembalian.

IV. Mengukur Resiko Portofolio ·
Resiko merupakan kerugian yang dihadapi · Menurut Prof. Harry Markowitz : Resiko sebagai varians pengembalian diharapkan aktiva
1. Varians Sebagai Alat Ukur Resiko · Varians dari variabel acak adalah ukuran penyimpangan dari penghasilan ayng mungkin di sekitar nilai yang diharapkan · Pengembalian aktiva, varians adalah ukuran penyimpangan penghasilan yang mungkin bagi tingkat pengembalian di sekitar pengembalian yang diharapkan

V. Menggunakan Data Historis
Untuk Memperkirakan Input · Manajer portofolio akan memodifikasi nilai input jika analisis yang mereka lakukan menunjukan bahwa kinerja saham tertentu di masa depan berbeda dengan kinerja di masa lalu ·
Pengembalian historis = (harga awal periode – harga akhir periode + deviden kas ) / harga awal periode · Harga awal periode $ 50.000 · Harga akhir periode $ 53.850 · Deviden kas dibayar $ 0.25
Pengembalian historis = (50.000 – 53.850 + 0.25) / 50.000 = 0,07699 =7,699 %

VI. Diversifikasi Portofolio
Diartikan sebagai pembentukan portofolio sedemikian sehingga dapat mengurangi resiko tanpa pengorbanan pengembalian yang dihasilkan. Beberapa investor ingin melakukan diversifikasi portofolio dengan menginvestasikan seluruh kelompok aktiva yang ada seperti saham, obligasi dan yang lannya. Yang dimaksud dengan diversifikasi portofolio disini yaitu seluruh dana yang ada sebaiknya tidak diinvestasikan dalam bentuk saham satu perusahaan saja, tetapi harus terdiri dari saham banyak perusahaan yang berbeda.
1. Diversifikasi Naif Strategi diversifikasi naïf tercapai bila investor melakukan investasi saham berbeda atau kelompok aktiva berbeda dan berharap bahwa varian dari pengembalian diharapkan atas portofolio dapat diperkecil.

2. Diversifikasi Markowits Strategi diversifikasi markowits berhubungan dengan tingkat kovarians antara pengembalian aktiva dalam portofolio. Kontribusi dari jenis diversifikasi jenis ini adalah formulasi resiko aktiva dalam hal portofolio aktiva, bukan resiko aktiva sendiri – sendiri. Diversifikasi Markowits berusaha menggabungkan aktiva – aktiva dalam portofolio dengan pengembalian yang memiliki korelasi positif kurang dari sempurna dengan tujuan mengurangi resiko portofolio tanpa mengurangi pengembalian. Diversifikasi Markowits berbeda dengan diversifikasi naïf dan lebih efektif karena berusaha mempertahankan pengembalian yang ada dan mengurangi resiko dengan analisis kovarian antara pengembalian aktiva 

Wednesday, August 17, 2016

Bancassurance Mendukung Literasi Keuangan


Definisi Literasi Keuangan
Literasi keuangan adalah kemampuan untuk memahami bagaimana uang bekerja, bagaimana seseorang berhasil mendapatkan uang atau mencetaknya dengan bijak menurut program investasi yang dia ketahui, bagaimana seseorang dapat mengelola uang tersebut serta bagaimana seorang berinvestasi mengubahnya menjadi lebih dan bagaimana orang itu menyumbangkan uangnya untuk membantu orang lain. Lebih khusus lagi, mengacu pada seperangkat keterampilan dan pengetahuan yang memungkinkan seorang individu untuk membuat keputusan dan efektif  terhadap investasi nya agar dapat meningkatkan sumber daya keuangan nya.
Misi dari literasi keuangan ini adalah melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas. Meningkatkan akses informasi dan penggunaan produk jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari seluruh industri keuangan tahun 2013 di Jakarta meluncurkan program Strategi Nasional Literasi Keuangan. Pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan keuangan masyarakat sangat diperlukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada 2013, bahwa tingkat literasi keuangan penduduk Indonesia dibagi menjadi empat bagian, yakni:
1.      Well literate (21,84 %), yakni memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
2.      Sufficient literate (75,69 %), memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan.
3.      Less literate (2,06 %), hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.
4.      Not literate (0,41%), tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat, yaitu: 
·         Meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not literate menjadi well literate;
·         Meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan.
Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat dan risiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi masyarakat, Literasi Keuangan memberikan manfaat yang besar, seperti:
1.      Mampu memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan; memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik;
2.      Terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas;
3.      Mendapatkan pemahaman mengenai manfaat dan risiko produk dan layanan jasa keuangan.
Literasi Keuangan juga memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain sehingga semakin tinggi tingkat Literasi Keuangan masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber:
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1.      Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2.      Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3.      Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4.      Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 /Pojk.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi pasal 45 bahwa perusahaan hanya dapat memasarkan produk asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d. badan usaha selain bank. 

Pengertian Bancassurance
Bancassurance muncul pertama kali di Inggris pada tahun 1965 dengan mendirikan Barclays Life. Meskipun pada awalnya menemui kendala namun hal tersebut sangat penting untuk perkembangan sejarah bancassurance. Di Perancis awal 1970-an, sebuah perusahaan asuransi Jiwa dan Kerugian yang bernama ACM (Assurances du Credit Mutuel) Vie et IARD resmi beroperasi dan merupakan pemula dalam sejarah perasuransian di negara ini. Idenya bermula dari perlindungan terhadap kredit/pinjaman dan melindungi pihak yang mengajukan kredit tersebut. Perkembangannya sangat pesat, dimana informasi tahun 2005 jalur distribusi bancassurance sudah memimpin perolehan premi baru di pasar asuransi beberapa negara di Eropa. Di Asia bancassurance mulai menarik perhatian pada tahun 1990-an mulai dari Malaysia dan India. Selanjutnya di Korea setelah ada izin resmi dari pemerintah Korea pada tahun 2003. Pada tahun 2004 Fortis menandatangani kontrak di Thailand dengan Muang Thai Group untuk penjualan Asuransi Jiwa dan Kerugian.
Tahun 2005 Fortis sudah bermitra dengan 28 negara (termasuk enam negara di Asia) untuk penjualan produk bancassurance. Sedangkan, keberadaan bancassurance sebagai praktek ekonomi yang diperankan oleh bank dan perusahaan asuransi sesungguhnya  belum lama  ada   di Indonesia. Praktek bancassurance mulai diperkenalkan pada pertengahan tahun 1990-an oleh Bank Lippo dengan Lippo Life yang dikenal dengan produk Warisan. Produk Warisan dinilai sukses, kemudian diikuti produk-produk lain, seperti Tabungan Pendidikan Bank Niaga-Cigna, dan juga berbagai produk asuransi kesehatan, seperti dilakukan Bank Danamon dan bank-bank besar lainnya. 
Istilah bancassurance sesungguhnya telah disebutkan di dalam Peraturan Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa, ”Laporan terkait aktivitas tertentu meliputi antara lain laporan pelaksanaan keagenan dan/atau laporan pelaksanaan kegiatan bancassurance”.Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Bank  Indonesia  No.  5/8/PBI/2003  Tentang  Penerapan  Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Dalam pengaturan tersebut bank  wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain yang terkait  dengan penerapan manajemen risiko dan/atau terkait dengan penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tertentu secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atasa Peraturan Bank  Indonesia No. 5/8/PBI/2003  Tentang Penerapan  Manajemen Risiko   Bagi Bank Umum. Meskipun demikian, pengertian bancassurance tidak dimuat sama sekali. Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman tentang pengertian bancassurance untuk selanjutnya memahami seluk-beluk praktek bancassurance.
Istilah yang dipergunakan untuk menyatakan bancassurance di negara asalnya adalah “Bank Insurance Model (BIM)” yang menggambarkan kemitraan/kerjasama  yang  saling  menguntungkan  antara  bank dan  perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Secara etimologi, Bancassurance berasal dari bahasa Inggris yaitu berasal dari kata bank dan insurance. Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk   lainnya   dalam   rangka   meningkatkan   taraf   hidup   rakyat banyak.Pasal  1  angka  (2)  Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998  Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Sedangkan pengertian “insurance”, atau asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima uang premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran  yang  didasarkan  atas  meninggal  atau  hidupnya   seseorang yang dipertanggungkan.Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Maka dari pengertian yang dinyatakan di atas mengenai bank dan asuransi, dapat disimpulkan bahwa bancassurance adalah merupakan aktivitas hukum yang timbul dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak bank dimana bank sepakat bertindak sebagai agen penjualan produk-produk asuransi di dalam wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh bank tersebut. Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Permasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) terdapat pengaturan yang jelas mengenai praktik bancassurance. Berdasarkan surat edaran tersebut, definisi bancassurance adalah aktivitas   kerjasama   antara   bank   dengan perusahaan  asuransi   dalam  rangka memasarkan  produk asuransi melalui bank. Ketentuan Umum Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal  23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Permasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). Dari  pengertian  tersebut  dapat dipahami bahwa bancassurance merupakan aktivitas yang melibatkan pihak bank dan perusahaan asuransi (insurance company) dalam menjual produk-produk asuransi.Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi sedangkan yang dimaksud dengan usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan  premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan hidup atau meninggalnya seseorang.
Terdapat berbagai produk bancassurance seperti produk kredit pemilikan rumah yang disertai dengan asuransi kebakaran bagi rumah dan asuransi jiwa bagi nasabah peminjam/debitur, atau kendaraan bermotor yang disertai dengan asuransi kerugian, kredit kepada pegawai/pensiunan yang disertai dengan asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam/debitur, bundled product dan lain sebagainya. Namun produk-produk asuransi yang digunakan pada aktivitas bancassurance pada umumnya merupakan asuransi jiwa. Bahkan di Asia, 72 % produk  bancassurance adalah  asuransi jiwa. Asuransi  jiwa  adalah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.  Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
  • Risiko Kematian;
  • Hidup Seseorang Terlalu Lama.

Sesungguhnya praktik bancassurance idenya bermula dari perlindungan terhadap kredit/pinjaman   dan melindungi pihak yang mengajukan kredit tersebut. Jadi,  praktek  bancassurance  diawali  dengan  ide  untuk melindungi bank dari risiko memberikan kredit/pinjaman kepada debitur/nasabah peminjam, serta melindungi pihak yang mengajukan kredit (debitur/nasabah peminjam). Hal ini dilakukan mengingat risiko yang timbul sebagai akibat pemberian kredit oleh bank maupun pemakaian kredit oleh debitur/nasabah peminjam sangatlah besar. Bahkan bagi kebanyakan bank, porsi kerugian yang ditimbulkan oleh credit risk ini merupakan unsur risiko kerugian terbesar karena margin yang diterima bank dalam   kegiatan  lending  relatif kecil. Dengan  demikian  dapat  dinyatakan  bahwa  pengalihan risiko yang dilakukan bank dan debitur dalam melakukan kredit kepada  perusahaan asuransi merupakan latar belakang timbulnya bancassurance untuk pertama kalinya.

Bancassurance mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bahkan, bancassurance tidak hanya menjadi pelengkap semata tetapi merupakan bagian dari strategi bank dalam menghimpun nasabah (customer based) dan  meningkatkan pendapatan non bunga (fee based income).
1.      Tren penurunan NII sebagai dampak turunnya suku bunga dan depresi global, diyakini sebagai faktor utama yang menyebabkan perbankan gencar mencari alternatif pendapatan di luar bunga (fee based income);
2.      Bahwa upaya kerjasama dengan lembaga asuransi yang memiliki reputasi internasional, akan meningkatkan brand image bank (lokal) yang terlibat dan dengan adanya diversifikasi produk akan membuat bank tersebut  menjadi lebih bonafide di mata nasabahnya;
3.      Bagi perusahaan asuransi sendiri, bancassurance menjadi suatu cara untuk meningkatkan kemampuan penetrasi pasar dengan memanfaatkan data base nasabah dan jaringan kantor bank. hal ini menjadi penyebab mengapa umumnya lembaga asuransi yang gencar melakukan kerjasama ini adalah asuransi asing yang belum memiliki jaringan pada pasar lokal dengan memilih bank lokal yang mempunyai jaringan kantor yang luas;
4.      Bagi nasabah, bancassurance memiliki nilai tambah tersendiri. Kemudahan dalam pelayanan sebagai suatu one stop finance service dan tawaran premi yang umumnya lebih ringan menjadi nilai tambah tersendiri bagi nasabah.
Demikian pula di Indonesia, praktek bancassurance timbul dan berkembang dengan baik. Terdapat dua alasan utama yang mendorong bisnis bancassurance dapat berkembang, antara lain:

1.      Tuntutan kebutuhan nasabah yang semakin berkembang saat ini
Tuntutan kebutuhan nasabah sekarang ini semakin tinggi. Orang-orang kaya sangat demanding, hampir setiap bank memiliki layanan khusus bagi para nasabah ’berduit’ yang disebut dengan layanan Priority Banking dimana mereka akan mendapatkan prioritas layanan dibandingkan nasabah umum lainnya. Kebanyakan nasabah sekarang sudah semakin pintar, dan mereka menginginkan agar bank menyediakan produk yang dapat memberikan return yang tinggi atas investasi dana yang mereka tempatkan. Produk deposito atau produk tradisional lainnya sudah tidak menarik lagi bagi mereka. Itulah sebabnya saat ini berkembang produk yang lebih ‘sophisticated’ seperti structured product, hybrid time deposit dengan options yang dianggap memberikan hasil investasi yang lebih menarik. Bisnis bancassurance juga terfokus pada kegiatan yang merupakan suatu upaya memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang semakin kompleks. Melalui produk bancassurance, nasabah akan mendapatkan manfaat antara lain adanya rekomendasi atau advise yang diberikan oleh financial adviser di cabang-cabang bank.

2.      Posisi bank sebagai lembaga keuangan yang strategis
Bank memiliki distribution channel yang luas melalui cabang bank biasa atau priority banking, maupun electronic channel yang sudah semakin canggih. Sehingga bank dianggap sangat strategis untuk memasarkan produk asuransi. Demikan juga dengan adanya financial adviser atau financial planner akan membantu nasabah dalam mengelola keuangan mereka secara lebih bijaksana dan menguntungkan. Bank akan mencari mitra perusahaan asuransi yang bisa memberi  value. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, mereka akan mencari bank mana yang punya data base yang banyak dan cabang yang luas. Karena, kekuatan bancassurance adalah channel distribution. Makin banyak jumlah cabang akan makin banyak kesempatan untuk mendapatkan bisnis atau revenue. Bank perlu menggandeng asuransi karena bank tidak ahli dalam masalah asuransi. Tetapi, bank punya kemampuan untuk melakukan interaksi face to face dengan nasabah. Bank juga punya nama besar yang kuat. Ini merupakan suatu sinergi yang saling melengkapi antara dua belah pihak. Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa keberadaan bancassurance timbul dan berkembang didorong atas keadaan sosiologis masyarakat khususnya nasabah yang menginginkan produk-produk yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan produk-produk bank konvensional dan adanya kebutuhan satu sama lain antara perusahaan asuransi dan bank dalam meningkatkan kualitas produk mereka dalam rangka meningkatkan pendapatan yang diharapkan.
Manfaat Bancassurance
Manfaat bancassurance sebagai suatu produk hasil kerjasama antara bank dan asuransi adalah memberikan keuntungan yang dapat diperoleh baik oleh bank, asuransi, maupun bagi nasabah. Berikut ini beberapa keuntungan yang dapat diperoleh baik oleh bank, perusahaan asuransi, maupun nasabah atas produk bancassurance tersebut.
1.      Keuntungan bagi Bank
·         Memperkuat produk dan meningkatkan pangsa pasar;
·         Meningkatkan pendapatan;
·         Produk bancassurance sebagai salah satu strategi mengurangi ketidakpastian sumber pendanaan;
·         Meningkatkan efisiensi;
·         Meningkatkan loyalitas nasabah;
·         Memaksimalkan potensi penjualan dan costumer data based yang ada di bank;
·         Meningkatkan brand image bank (lokal).
2.      Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi
Seperti juga halnya bank, maka perusahaan asuransi juga dapat menikmati keuntungan dalam menjual produk bancassurance ini yang antara lain sebagai berikut:

a)      Peningkatan penjualan dan pangsa pasar
Dalam usaha perasuransian, hal yang paling penting adalah pemasaran dari produk asuransi tersebut. Produk asuransi merupakan barang-barang yang tidak berwujud. Maka diperlukan strategi untuk memasarkan produk asuransi. Dewasa ini saluran distribusi perusahaan asuransi terdiri dari dua cara yaitu
o   Sistem penjualan langsung
o   Sistem penjualan tidak langsung
Keterbatasan kedua saluran distribusi mendorong perusahaan asuransi melakukan suatu langkah secara kreatif dan inovatif untuk menyiasati pengembangan potensi pasar asuransi yang diyakini begitu besar, dengan melakukan upaya mengawinkan potensi perusahaan asuransi dengan pelaku pasar keuangan bank yakni bancassurance yang diyakini memiliki potensi pasar yang sangat kuat bagi produk asuransi.Dengan bekerjasama dengan bank, asuransi telah dapat menikmati pasar baru mereka terhadap nasabah bank yang memberikan tambahan fasilitas asuransi. Dengan kerjasama ini maka telah meningkat jumlah nasabah asuransi sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan premi. Meskipun polis yang dijual dalam kerjasama dengan bank ini biasanya relatif rendah nilainya, namun asuransi dapat mendorong nasabah bank meningkatkan nilai polisnya dengan cara memberikan  pelayanan  yang baik sehingga nasabah tertarik untuk meningkatkan nilai polisnya. Seperti yang dilansir dalam majalah Investor edisi khusus XI/193, Juli 2009  bahwa PT Asuransi Jiwa Mega Life termasuk perusahaan fenomenal  dalam tiga tahun terakhir ini. Kunci utama keberhasilan Mega Life adalah dengan menerapkan  konsep   bancassurance  sebagai  pendorong   utama bisnis. Pada tahun 2008, perolehan premi selama setahun sebesar Rp. 4,2 triliun.
b)      Meningkatkan kualitas produk
Dengan produk bancassurance perusahaan asuransi telah meningkatkan kualitas produk berupa fitur yang mempermudah nasabah dalam pembayaran premi. Kemudahan ini dapat dinikmati  nasabah asuransi terhadap perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank dalam bentuk pembayaran premi dilakukan melalui setoran di bank atau dengan cara mendebet rekening di bank nasabah. Jadi dalam hal ini asuransi dapat memanfaatkan jaringan kantor bank yang menyebar luas dan fasilitas pendukungnya berupa jaringan teknologi yang memudahkan dalam transaksi sehingga produk asuransi ini lebih menarik di hadapan nasabah. Selain adanya kemudahan bagi nasabah dalam pembayaran premi melalui setoran atau pendebetan rekening di bank, asuransi juga dapat menghindari adanya setoran premi dari nasabah yang tidak langsung  masuk ke rekening perusahaan karena masih dibawa agen. Pembayaran yang dilakukan kepada agen ini tidak jarang menimbulkan manipulasi oleh agen yang bersangkutan dengan memanfaatkan dana dari premi nasabah untuk kepentingan pribadinya.

c)      Memanfaatkan data base nasabah
Selain keuntungan yang telah disebutkan di atas, asuransi  juga dapat memanfaatkan data base yang dimiliki bank mitra usahanya untuk keperluan pemasaran. Dengan informasi yang didapat dari data base bank mitra kerjasamanya asuransi dapat lebih terfokus dalam menjalankan kegiatan pemasaran produknya kepada calon nasabah.

d)     Perusahaan Asuransi memperoleh keuntungan dari image dan kepercayaan nasabahnya terhadap bank tersebut.
Bancassurance adalah satu bentuk pengembangan  saluran distribusi produk asuransi melalui lembaga perbankan masa kini.  Bagi bank itu sendiri, bancassurance adalah konsep baru untuk membangun hubungan bisnis yang lebih baik dan terproteksi dengan para nasabah. Walau begitu, sebenarnya kesediaan lembaga perbankan berperan menjadi “tameng” terhadap pandangan skeptis bisnis asuransi dalam menangani pemrosesan  klaim  atau  jenis pelayanan  asuransi  lainnya  masih    perlu dipertanyakan.Dengan adanya kerjasama bank dan perusahaan asuransi yakni melalui bancassurance, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada perusahaan asuransi dalam menjalankan pertanggungan risiko yang mungkin saja dialami nasabah dalam melalukan aktivitasnya di dunia perbankan. Selain manfaat yang telah disebutkan di atas tentunya masih ada beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan asuransi dalam pengembangan usahanya khususnya dalam menarik nasabah baru misalnya dari karyawan bank mitra kerjasamanya.

3.      Keuntungan bagi Nasabah
Bancassurance selain memberikan keuntungan kepada bank dan asuransi sebagai perusahaan yang menjalin kerjasama, diharapkan juga dapat memberikan nilai tambah yang dapat dinikmati oleh nasabahnya. Beberapa keuntungan bagi nasabah bancassurance antara lain berupa:

a)      Kemudahan dalam bertransaksi
Bagi nasabah yang menghendaki menjadi nasabah bank dan sekaligus juga ingin jasa asuransi maka mereka dapat melakukannya dengan sekali bertransaksi tetapi kedua kebutuhannya terpenuhi. Jadi dalam hal ini bancaasurance telah memenuhi prisnsip one stop shoping sehingga nasabah tidak perlu harus datang di bank dan asuransi.

b)      Meningkatkan minat berasuransi
Bagi kalangan masyarakat tertentu, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah belanja asuransi di Indonesia masih belum dianggap sebagai suatu kebutuhan.  Untuk masyarakat yang demikian ini perlu    adanya usaha-usaha yang persuasif sehingga mereka mau menjadi nasabah asuransi. Produk bancassurance berupa tabungan dengan fitur tambahan asuransi merupakan bentuk pembelajaran yang diberikan bank dan asuransi kepada masyarakat untuk membeli produk asuransi.


Di samping itu, terdapat keuntungan lain yang dapat  diperoleh  nasabah dari produk bancassurance antara lain: 
1.      Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi;
2.      Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan nasabah;
3.      Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan;
4.      Kebebasan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi nasabah tetap berjalan.
5.      Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.
Risiko Bancassurance
Bancassurance sebagai produk hasil kerjasama antara bank dengan asuransi yang telah banyak ditawarkan kepada masyarakat bukan tidak menghadapi kendala sama sekali. Produk asuransi dalam bancassurance tidak termasuk produk simpanan dari bank. Karena bukan produk simpanan dari bank, tidak dijamin oleh pemerintah atau Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Khususnya di Indonesia bancassurance masih banyak pihak yang menganggap sebagai suatu bentuk kerjasama antara bank dan asuransi yang belum memiliki kekuatan landasan hukumnya sehingga dikawatirkan kemudian hari akan dapat menimbulkan permasalahan baik bagi bank, asuransi, maupun nasabahnya. Ada beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul sehubungan dengan bancassurance, antara lain:
a.       permasalahan hukum;
b.      permasalahan teknik operasinal;
c.       permasalahan pada saat pemutusan kerjasama.
Jenis Kerja Sama Bancassurance
Bancassurance berusaha untuk menggabungkan suatu konsep multidistribution approach untuk melayani segmen nasabah bank untuk menjual produk yang tepat kepada segmen nasabah yang sesuai melalui saluran distribusi yang tepat dan menggunakan tenaga pemasar di bank yang ditunjuk secara khusus. Terdapat Empat Jenis Kerja Sama Bancassurance berdasarkan tingkat kedalamannya:
1.      Distribution Agreement
Bank mendistribusikan produk asuransi jiwa baik secara standalone maupun di bundling dengan produk bank seperti tabungan. Strategi ini masih memanfaatkan secara minimal customer base dari bank. Kelemahan dari model kerja sama ini adalah sulitnya mengukur besarnya investasi yang diperlukan mengingat jangka waktu hubungan kerja bank dan asuransi bisa tak terbatas. Bagi kedua belah pihak, kerja sama ini saling menguntungkan dan memerlukan investasi yang paling minimal.

2.      Strategic Alliance
Model kerja sama ini memerlukan integrasi yang lebih tinggi antara unit pengembangan produk dan kemampuan manajemen selling agent di bank. Marketing sudah memanfaatkan database nasabah bank dan memerlukan investasi IT dan training kepada agen penjual di bank.

3.      Joint Venture
Jenis kerja sama ini memisahkan kepemilikan antara bank dan asuransi dan pada implementasinya kedua belah pihak mendirikan anak perusahaan. Pihak asuransi akan memberikan kontribusi tentang produk asuransi, sedangkan dari pihak bank akan menyumbangkan customer database-nya. Kerja sama ini memerlukan komitmen jangka panjang dari kedua belah pihak.
  
4.      Financial Service Group
Memiliki operasi dan sistem yang terintegrasi penuh. Memanfaatkan potensi dari kedekatan bank dengan nasabahnya untuk memberikan layanan one stop services untuk menjual seluruh produk yang diperlukan nasabah.
Pada perkembangannya di tahun 2006, sebagai contoh BRI dan Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera justru telah mencoba mengombinasikan seluruh konsep di atas dengan mendesain suatu bisnis model baru dengan layanan unit link dengan sistem yang terintegrasi penuh dan berbasiskan straight through processing dan end-to-end dari front end di Kantor Cabang Bank sampai ke back office di Kustodian, tetapi dengan risiko dan investasi serendah mungkin bagi kedua belah pihak.


Untuk meraih sukses, bancassurance memerlukan pemahaman dari bank dan asuransi, yaitu saling mengisi antara kelemahan dan kekuatan dari kedua belah pihak. Kelemahan bank yang dapat dibantu oleh perusahaan asuransi adalah pemahaman produk asuransi, menjual produk canggih dengan cara tatap muka ke nasabah, dan keahlian manajemen investasi. Di sisi lain, bank memiliki nilai lebih di dalam membangun saluran distribusi yang luas dan murah, memiliki reputasi dan dikenal secara luas, dan memiliki customer base terutama di kelas menengah.



Tinjauan Hukum Bancassurance di Indonesia
Sebagai lembaga keuangan, kehadiran bank sebenarnya sangat lekat dengan kebutuhan hidup dan aktivitas bisnis manusia. Aktivitas bank mulai dari menyerap dana masyarakat (dalam bentuk simpanan atau pun deposito dan menjadi bagian dari media  pembayaran dalam aktivitas manusia) sampai dengan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan lain-lain membuat bank menjadi cukup lekat dan saling terkait dengan para nasabahnya. 
Fakta kebutuhan dan kelekatan  nasabah  dengan bank inilah yang semakin dilirik serta diformalisasikan oleh pelaku-pelaku asuransi dalam memaksimalkan penetrasi pasar produk-produk asuransinya melalui pasar bank.
Sebenarnya, disadari atau tidak, selama ini bank-bank secara tidak langsung telah lama menjadi alat pengembangan pasar produk asuransi. Misalnya, dengan adanya kebutuhan untuk mengasuransikan potensi resiko pelunasan kredit yang telah  disalurkan kepada debiturnya, kebutuhan untuk mengasuransikan  jaminan-jaminan (collateral) yang menjadi jaminan pelunasan utang debitur bank tersebut. Termasuk juga asuransi untuk menjamin resiko kehilangan jiwa, dan bentuk-bentuk produk asuransi lain yang dibutuhkan oleh bank untuk perlindungan kepentingannya dari potensi kerugian.
Potensi pasar inilah yang menjadi alasan fundamental bagi perusahaan asuransi dalam mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan  dengan pihak bank yang lebih dikenal dengan bancasurance.
Melalui kerjasama bancassuranceini, pelaku asuransi mengharapkan bank dapat menggali potensi pasar asuransi tersebut tidak saja melalui kebutuhan perlindungan terhadap kredit ataupun investasi yang disalurkannya, akan tetapi juga diharapkan akan berkembang kepada seluruh kebutuhan dan aktivitas hidup para nasabah bank  terlepas dari akibat perikatannya dengan bank itu sendiri.
Atau dengan kalimat lain, melalui hubungan ini, perusahaan asuransi telah membangun secara formal sebuah channel  baru sebagai penunjang usaha asuransi dalam mendistribusikan (channel distribution) dagangannya ke pembeli.
Sementara itu, dari sisi bank yang memang memiliki kedekatan termasuk juga kelekatan dengan para nasabahnya, bancasurance ini, dari sisi pertimbangan komersial juga sangat baik karena akan menjanjikan alternatif tambahan keuntungan yang cukup signifikan. Apalagi, keuntungan yang diperoleh bank dari bunga pinjaman yang cenderung sudah semakin menurun belakangan ini. 
Oleh karena itulah konsolidasi kekuatan antara perusahaan asuransi dengan pihak bank  semakin berkembang di Indonesia. Ini tidak saja terbatas hanya pada bank dan perusahaan asuransi yang berada dalam satu grup yang sama, akan tetapi juga yang berbeda kepemilikan. 
Dalam praktiknya, langkah untuk mengikutsertakan bank dalam pemasaran produk asuransi ini dapat dilakukan dengan cara membuka counter khusus perusahaan asuransi mitra di bank tersebut termasuk juga kantor-kantor cabangnya, atau dapat juga  dilakukan dengan mendidik ataupun mengkombinasikan kemampuan serta tugas penjualan produk tersebut pada staf bank yang  berhubungan langsung dengan para nasabah. Atau, dapat juga dilakukan dengan menghadirkan tenaga perencana keuangan yang akan memberikan nasehat-nasehat perencanaan keuangan serta paket perlindungan resiko melalui produk asuransi yang dijualnya.
    Kontrak Agensi dan Kontrak Asuransi dalam Mekanisme Bancassurance
Dari sisi hukum, Bancassurance merupakan aktivitas hukum yang timbul dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak bank  dimana bank sepakat untuk bertindak sebagai agen penjualan produk-produk asuransi di dalam wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh bank tersebut. Dari hasil penjualan produk asuransi tersebut, bank akan mendapatkan pembayaran dalam bentuk fee ataupun komisi dalam jumlah yang telah disepakati.
Dari  pengertian di atas, terlihat bahwa hubungan hukum yang terbangun antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak bank  lebih pada hubungan keagenan dimana pihak bank bertindak sebagai  agen (sales representative) yang menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya, di wilayah aktivitasnya sebagai bank. 
Sebagai agen, secara umum posisi bank akan lebih berhubungan dengan kepentingan pihak perusahaan asuransi yang mempekerjakannya untuk menjual produk asuransi, dibandingkan kepentingan para nasabah bank yang dengan skema bancassurance ini akan menjadi pembeli potensial terhadap produk asuransi yang dijualnya.
Dengan kata lain, walaupun pada awalnya hubungan hukum antara bank dan nasabahnya telah eksis berdasarkan kontrak yang timbul dari penggunaan produk perbankan seperti yang diatur  dalam Pasal 6-9 UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan, akan tetapi   dalam skema bancassurance ini, konsekuensi perikatan yang timbul dari penjanjian asuransi yang dijual bank terhadap nasabahnya tersebut bukanlah menimbulkan perikatan  antara si nasabah dengan bank tersebut. Tetapi, perikatan yang timbul tetap antara si nasabah (yang berubah menjadi tertanggung dalam kontrak asuransi) dengan perusahaan asuransi penerbit.
Jadi sebagai agen penjualan, secara hukum bank tidak menggantikan posisi perusahaan  asuransi sebagai pihak  penanggung  dalam bancassurance.
Akan tetapi, walaupun secara teori batasan-batasan hak dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat dalam bancassurance cukup jelas, tetap saja permasalahan-permasalahan hukum dapat muncul dalam pelaksanaannya di lapangan. Kesalahan itu bisa saja datang dari pihak perusahaan asuransi.
Contohnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim asuransi yang sebenarnya secara hukum telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pihak penanggung, secara langsung ataupun tidak langsung akan menimbulkan kerepotan tersendiri bagi pihak bank. Sebagai pihak yang juga mempertaruhkan reputasi banknya ketika menawarkan produk asuransi tersebut kepada para nasabahnya, ketidakmampuan atau tindakan ingkar janji dari perusahaan asuransi untuk melunasi klaim asuransi akan menimbulkan citra buruk tidak saja pada perusahaan asuransi, tetapi juga akan berimbas pada reputasi bank tersebut.
Konsekuensinya,  peristiwa ini tidak saja akan menimbulkan persoalan hukum antara tertanggung dengan perusahaan asuransi yang tidak mampu melunasi pembayaran klaim tersebut, akan tetapi  juga berpotensi  menimbulkan persoalan hukum antara bank dengan perusahaan asuransi terhadap kerugian yang dialami oleh bank atas   hilang atau menurunnya kepercayaan dari tertanggung yang dikecewakan.
Belum lagi, bila tertanggung tersebut secara gelap mata melakukan gugatan perdata dan mendudukkan bank tersebut sebagai tergugat dua ataupun turut tergugat atas wanprestasi terhadap pemenuhan klaim asuransi yang dijual melalui bank tersebut.
Sebaliknya, bila alasan tidak dibayarnya klaim asuransi  disebabkan perusahaan asuransi dapat membuktikan bahwa tertanggung telah melanggar azas the utmost good faith, misalnya dengan menyembunyikan penyakit yang sebenarnya ketika polis asuransi ditandatangani. Atau, misalnya calon tertanggung  sebenarnya tidak mempunyai insurable interest kepada obyek yang akan diasuransikannya. Padahal, kesalahan tersebut terjadi karena bank tersebutlah yang justru tidak melakukan pengecekan keadaan dari tertanggung sebelum perjanjian asuransi ditandatangani, maka hal ini akan pula dapat menimbulkan persoalan tersendiri antara Perusahaan asuransi dan bank, selain dari perusahaan asuransi dan tertanggung.
Saling kontrol antara perusahaan asuransi dengan bank dalam kerjasama bancassurance inilah bagian yang cukup sulit untuk dilaksanakan secara baik. Ini dikarenakan walaupun sama-sama lembaga keuangan, kedua lembaga ini memiliki jiwa aktivitas yang sangat berbeda. Bank yang dimasuki oleh produk asuransi akan memberikan perhatian pertama kepada stabilitas pasar dari produk-produk perbankannya, sehingga bank dapat saja hanya sekedar menjalankan upaya penjualan produk tanpa memahami prinsip-prinsip asuransi yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan asuransi sendiri sebagai pemilik produk yang akan dijual dan yang akan tetap bertanggungjawab terhadap resiko pertanggungan, akan sangat menaruh perhatian dalam aktivitas kontrak asuransi melalui pemasaran bank tersebut. Hubungan hukum keagenan yang mendasari bancassurancesecara umum lebih mendudukkan kedua belah pihak sebagai mitra yang sejajar yang membuat sulit bagi perusahaan asuransi untuk terus menerus memberikan instruksi kepada pihak bank.
Keadaan ini membuat beberapa pihak menganggap bahwa kordinasi pelaksanaan bancassurance ini sering lebih mudah dikendalikan dan mencapai sasarannya bila perusahaan asuransi dan bank tersebut datang dari suatu grup atau induk usaha yang sama. Pasalnya, dalam hubungan sister company  ataupunsubsidiary, bank dapat lebih koperatif untuk memaksimalkan sasaran-sasaran pasar dengan tetap berpegang pada kualitas dan legalitas produk dan pelayanan.
Tentu saja bancassurance tidak selalu dilakukan antara bank dan perusahaan asuransi dalam satu dalam hubungan darah atau grup. Karena kesadaran dan keyakinan bahwa alternatif penghasilan tersebut akan dapat membantu stabilitas laba bank akan membuat bank tersebut dapat juga mengkomodir semangat dari perusahaan asuransi untuk mengejar pasar asuransi di wilayah aktivitas bank. Oleh karena itu, pemahaman atas produk dan korelasinya dengan produk perbankan milik bank, akan menjadi dasar yang cukup penting bagi bank untuk membangun komitmen pasar yang jelas.
Untuk itu, selain pemberian training berkesinambungan yang akan dilakukan kepada orang-orang yang menjadi garda depan penjualan produk asuransi tersebut di lingkungan bank mitra, antara perusahaan asuransi dengan bank haruslah dibuat perjanjian bancassurance dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Isi perjanjian tersebut juga harus mencakup langkah-langkah pelaksanaan kewajiban sebagai sales representative dari perusahaan asuransi dalam mengenali dan memilih calon-calon tertanggung.
    Bancassurance dan Undang-undang Perbankan
Peran dari dunia perbankan untuk turut serta dalam memasarkan produk asuransi bukanlah merupakan  praktek baru. Bermula dari kesuksesan penerapan bancassurance di Prancis, kolaborasi komersial antara perusahaan asuransi dengan bank dalam menjual produk asuransi ini menjadi sangat berkembang di Eropa dan juga di banyak negara di Asia. Artinya, berdasarkan alasan komersial, bancassurance sangat membantu perusahaan asuransi dan bank dalam meningkatkan penghasilannya masing-masing.
Sama seperti praktik sebelumnya di beberapa negara, keterlibatan bank dalam memasarkan produk non perbankan ini tidak diperbolehkan, karena produk pertanggungan memang telah dialokasikan sebagai produk usaha perasuransian. Akan tetapi, ketika masyarakat internasional semakin menyadari jangkauan pasar yang begitu kuat setelah menggabungkan kekuatan pasar asuransi dan bank, maka ramai-ramailah perusahaan asuransi mencari mitra bank, termasuk juga melakukan  akusisi pada bank-bank yang akan dibuat menjadi saluran distribusi produk bancassurance tersebut.
Menyadari dampak positif dari bancassurance tersebut, banyak negara yang kemudian mencabut larangan tersebut diatas. Contohnya di Amerika  Serikat, telah diberlakukan Billey Act of 1999  dan India yang memberlakuan  IRDA Bill tahun 2000 yang telah memperbolehkan kolaborasi pemasaran antara bank dan perusahaan asuransi ini.
Memang, di Indonesia sampai saat ini keberadaan bancassurance masih belum diatur secara hukum. Dalam pasal 10 (b) Undang-undang Perbankan memang dengan tegas diatur bahwa bank tidak diperbolehkan  melakukan usaha perasuransian. Akan tetapi, dalam bancassurance pihak bank bukanlah sebagai pihak yang memproduksi jasa pertanggungan tersebut dan kemudian menjualnya kepada para konsumen atau nasabahnya, melainkan hanya sebagai alat ataupun agen yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi kepada calon tertanggung.
Mengenai konsekuensi produk yang dijual tersebut, bukanlah merupakan kewajiban dari bank untuk memenuhinya, akan tetapi perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank dalam perjanjian bancassurance tersebut.
Sebenarnya, aktivitas untuk mengageni produk untuk dijual kepada nasabah bank, bukan hanya terlihat dalam bancassurance, akan tetapi juga dalam penggunaan bank sebagai alat penjualan produk-produk yang dibungkus bersamaan dengan peluncuran produk-produk perbankan. Misalnya reksa dana, dan produk-produk kombinasi lainnya. Oleh karena itu, langkah Bank  untuk menjadi channel distribution produk asuransi tersebut seharusnya tidak mendapat larangan karena secara komersial mampu meningkatkan kinerja dan peningkatan pencapaian keuntungan dari kedua pelaku lembaga keuangan tersebut.
Kendatipun demikian, walaupun secara komersial keberadaan bancassurance tersebut memang dibutuhkan dan  tidak dilarang, sebaiknya peraturan yang mengatur tatacara bancassurance tersebut dalam UU Pokok Perbankan dan UU Asuransi haruslah merupakan agenda yang mutlak untuk segera diwujudkan dari sekarang.

Dalam posisinya sebagai agen dari produk asuransi, tentunya bank-bank yang akan menjadi mitra pelaksana bancassurance tersebut haruslah telah terlebih dahulu mendapatkan kualifikasi kelayakan untuk bertindak sebagai agen. Hal tersebut sangat dibuthkan untuk menjaga kewajiban dari seluruh pihak yang terlibat dalam bancassurance ini dapat secara jelas dan tegas terlindungi.

Di Indonesia, bancassurance mulai diperkenalkan pada tahun 1990-an. Saat itu yang dikembangkan hanyalah asuransi kredit yang merupakan bagian kecil dari bisnis bancassurance. Selanjutnya mulai tumbuh pola yang mengikuti bentuk bancassurance, seperti Lippo Bank dan Lippo Life (sekarang AIG Life) dengan produk Warisan-nya, BCA dan Indolife dengan produk Study Save-nya, Bank Niaga dan Niaga Cignalife, BRI dan BRIngin Life, Danamon dan Zurich life dengan produk Primajaga-nya. Baru pada tahun 2010-an bisnis bancassurance di Indonesia mulai semarak dan dijadikan alternatif distribusi yang menguntungkan bank, perusahaan asuransi maupun nasabah.

Bank yang mengembangkan bisnis bancassurance sebagai unit bisnis antara lain BNI dengan BNI Life, Bank NISP dengan Alliance Life dan Great Eastern Life Indonesia, Standard Chartered Bank dengan Alliance Life, Bank Mandiri dengan Axa Mandiri Life, Bank Mega dengan Mega Life, Takaful dengan Bank Muamalat. Karena kemajuan bancassurance, Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426/KMK.06/2003 tertanggal 30 september 2003 dan Surat Edaran BI No.12/35/DPNP tertanggal 23 Desember 2010.

Perusahaan asuransi kini mulai fokus mengembangkan kanal distribusi bancassurance yang kontribusi terhadap pendapatan premi terus meningkat. Ini karena perkembangan bancassurance dalam mendongkrak pendapatan premi di industri asuransi cukup pesat dan hampir menyamai saluran keagenan. Berikut data perkembangan saluran produk asuransi melalui keagenan, bancassurance, dan alternatif lain.

Total Premi (Trilliun Rupiah)
 

100,8
 

32,9
 

67,8
 
 


Gambar 3.1 Kontribusi Lini Pemasaran Asuransi Jiwa 2015
Sumber: Indonesia Life Insurance Association

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, kontribusi pendapatan premi dari pemasaran asuransi melalui bancassurance berpotensi menyamai keagenan. Berdasarkan data  AAJI hingga kuartal III 2015, kontribusi pemasaran asuransi melalui keagenan masih mendominasi sekitar 44,5% sementara porsi pemasaran melalui bancassurance sudah mencapai 36,7% dan sisanya dari jalur alternatif. Faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah bancassurance adalah karena aktifitas masyarakat lebih banyak dilakukan di bank. Bagi masyarakat yang secara pendidikan teredukasi akan produk keuangan, mereka akan memilih untuk membeli asuransi lewat bank. Nasabah bank akan lebih percaya bahwa asuransi yang dibelinya sesuai dengan kebutuhannya. (Bisnis Indonesia, 12/2 hal 21)

 AXA Mandiri
AXA Mandiri terdiri dari bisnis asuransi jiwa, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services dan bisnis asuransi umum, yaitu PT Mandiri AXA General Insurance, yang keduanya merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group.
 PT Mandiri AXA General Insurance
Didirikan pada awalnya sebagai PT Asuransi Dharma Bangsa di tahun 1961, PT Mandiri AXA General Insurance (Perusahaan) mulai beroperasi sebagai perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri) (60%) dan AXA S.A. (40%) pada tanggal 25 Oktober 2011 sebagaimana persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51976.AH.01.02 Tahun 2011 dan izin usaha di bidang asuransi umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-825/KM.10/2011 tanggal 8 November 2011. Pada tanggal 6 Januari 2014 kepemilikan saham dari AXA S.A. dialihkan ke AXA ASIA.
Berawal dari bisnis asuransi kendaraan bermotor, kini Perusahaan memperluas fokus bisnis dengan mengembangkan beragam produk asuransi kerugian lain seperti kebakaran, kecelakaan diri, alat berat, pengangkutan, rangka kapal, rekayasa, dan aneka perlindungan terhadap kerugian lainnya.
Dengan dukungan dari jaringan bisnis Bank Mandiri yang luas dan keahlian global AXA, Perusahaan senantiasa berinovasi dalam menyediakan produk dan jasa asuransi umum bagi para nasabahnya di Indonesia. Melalui 5 kantor cabang, 8 kantor pemasaran, dan bengkel rekanan di lebih dari 90 kota, serta didukung oleh lebih dari 320 karyawan berdedikasi, Perusahaan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabahnya.

 Tinjauan Bisnis
Di tahun 2015, secara garis besar perusahaan menjalankan beberapa strategi bisnis antara lain:
1. Kerjasama dengan beberapa rekan bisnis baru
2. Intensifikasi pada portofolio bisnis eksisting
3. Pengembangan produk asuransi
4. Peningkatan proses pelayanan dan sumber daya manusia
Perusahaan memiliki beberapa strategi kemitraan, yang dikategorikan ke dalam tiga jalur:
-          Business I : Kemitraan dengan Perusahaan Pembiayaan dan Dealer Otomotif
Business I menangani penutupan asuransi yang terkait dengan kendaraan bermotor (motor vehicle/MV) melalui kerjasama dengan perusahaan pembiayaan kendaraan untuk nasabah yang membeli kendaraan secara kredit dan juga melalui dealer otomotif untuk nasabah yang membeli kendaraan secara tunai. Pada tahun 2015, pencapaian Perusahaan dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor adalah Rp 283 miliar. Selain dengan PT Mandiri Tunas Finance yang sudah berlangsung sejak awal perusahaan berdiri, sebagai bentuk realisasi dari salah satu komitmen perusahaan untuk memantapkan bisnis asuransi kendaraan, di tahun 2015 perusahaan juga telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan pembiayaan baru yaitu PT Mandiri Utama Finance yang bergerak di bidang pembiayaan mobil bekas dan kendaraan bermotor roda dua. Selain dengan perusahaan pembiayaan, Perusahaan juga terus meningkatkan intensitas kerjasama dengan para dealer otomotif baik untuk dealer rekanan perusahaan pembiayaan, maupun dealer lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya bisnis yang berasal dari dealer dibandingkan dengan sebelumnya.
-             Business II: Kemitraan dengan Perusahaan Perbankan khususnya Segmen Bisnis Wholesale
Business II adalah unit bisnis yang terbentuk sejak triwulan pertama 2014 khusus untuk melayani kebutuhan dari nasabah Bank Mandiri segmen Corporate & Commercial. Segmen ini merupakan segmen pasar yang menjadi fokus utama dikarenakan potensi yang ada masih sangat besar mengingat perusahaan baru terjun ke segmen ini pada tahun 2014 lalu. Di tahun 2015 ini perusahaan mencatatkan pertumbuhan sebesar 161% secara YoY dengan premi sebesar Rp 144 miliar. Pertumbuhan yang sangat baik ini merupakan pertanda positif bagi perusahaan untuk terus fokus secara intensif untuk meningkatkan jumlah polis dan premi pada segmen ini. Selain itu perusahaan juga telah merintis bisnis asuransi di bidang Financial Lines sebagai salah satu strategi untuk terus dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam. Untuk itu perusahaan terus senantiasa membangun hubungan relasi dengan semua pihak terkait termasuk para pialang asuransi yang memang memegang peranan besar di segmen ini.
Selain dari sisi bisnis, perusahaan juga melakukan berbagai inovasi termasuk membangun struktur organisasi dan juga teknologi informasi untuk menunjang strategi Perusahaan dalam melakukan akselerasi pada segmen ini.
-          Business III : Kemitraan dengan Perusahaan Perbankan khususnya Segmen Bisnis Ritel
Kemitraan dengan perusahaan perbankan khususnya dari segmen bisnis ritel adalah nasabah perbankan dari segmen Micro Banking, Consumer Loan, Consumer Card, SME Banking dan Aset. Di tahun 2015 bisnis ritel mencapai premi sebesar Rp 249,2 miliar atau tumbuh sebesar 11% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Salah satu produk yang menjadi andalan perusahaan di segmen ini adalah asuransi kecelakaan diri yang telah terbukti mampu mendominasi perolehan premi di tahun 2015. Produk ini juga merupakan kontributor terbesar bagi perolehan laba perusahaan secara signifikan. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi premi pada segmen ritel ini antara lain:
-          Pengembangan produk baru maupun penyempurnaan atas produk existing yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah maupun business partner, termasuk menjalin kemitraan baru dengan perusahaan asuransi lain agar dapat mengembangkan produk/layanan yang tidak dimiliki oleh Perusahaan
-          Penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kecepatan layanan pengajuan penutupan asuransi sehingga mengurangi beban kerja tim pemasaran di seluruh cakupan wilayah Perusahaan
-          Perbaikan mekanisme sales reward/contest bagi tim pemasaran Perusahaan
-          Mengembangkan mekanisme monitoring polis-polis asuransi yang akan jatuh tempo sehingga dapat dilakukan langkah perpanjangan kembali/renewal dengan tepat waktu Selain itu, pada tahun 2015 ini perusahaan melakukan pengembangan teknologi digital sebagai jalur alternatif pemasaran produk asuransi khususnya asuransi perjalanan. Diharapkan ke depannya jalur pemasaran ini dapat dimaksimalkan sekaligus dapat mengakomodir kebutuhan nasabah akan produk-produk asuransi lainnya.

 Tinjauan Keuangan
Analisa dan pembahasan manajemen di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut informasi keuangan Perusahaan, dijabarkan berdasarkan laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan  (afiliasi dari PricewaterhouseCoopers/PwC) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dalam laporannya tertanggal 25 Januari 2016.

Perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp 19,00 miliar, meningkat secara sangat signifikan dari Rp 1,4 miliar di tahun 2014. Perusahaan membukukan jumlah aset sebesar Rp 1.551,87  miliar pada akhir tahun 2015, naik 32% dari Rp 1,177.73 miliar pada akhir tahun 2014. Semua pencapaian tersebut merupakan hasil dari perbaikan di berbagai bidang, antara lain dari segi jaringan distribusi, produk dan layanan, infrastruktur maupun sumber daya manusia. Kenaikan aset Perusahaan ini disebabkan oleh:
• kenaikan sebesar Rp 106,90 miliar pada deposito
• kenaikan sebesar Rp 61,69 miliar pada piutang premi bersih.
• kenaikan sebesar Rp 66,78 miliar pada aset reasuransi.
• kenaikan sebesar Rp 48,95 miliar pada aset pajak tangguhan.
• kenaikan sebesar Rp 89,83 miliar pada aset-aset lainnya


Pendapatan utama Perusahaan berasal dari premi asuransi. Perusahaan membukukan Premi Bruto sebesar Rp  690,19 miliar pada tahun 2015, naik 7% dari Rp 646,23 miliar pada tahun 2014. Kenaikan ini terutama berasal dari lini usaha harta benda dan kecelakaan diri seperti digambarkan pada grafik. Premi bruto lini usaha harta benda yang dibukukan perusahaan pada tahun 2015 naik 43% menjadi sebesar Rp 160,95 miliar, sedangkan premi bruto lini usaha kecelakaan diri naik 31% menjadi sebesar Rp 152,04 miliar. Premi bruto lini usaha rangka kapal naik 101% menjadi sebesar Rp 31,06 miliar, sedangkan premi bruto lini usaha pengangkutan naik 176% menjadi sebesar Rp 16,19 miliar. Komposisi premi bruto Perusahaan mengalami perubahan yang cukup signifikan pada tahun 2015, dimana lini usaha kendaraan bermotor mencakup 45% (2014: 60%), lini usaha harta benda mencakup 23% (2014: 17%), dan lini usaha kecelakaan diri mencakup 22% (2014: 18%).

Pendapatan investasi Perusahaan terutama diperoleh dari penempatan deposito berjangka. Pendapatan investasi naik signifikan 36% menjadi Rp 76,33 miliar pada tahun 2015. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan dalam penempatan dana Perusahaan yang diperoleh dari penerimaan premi selama tahun 2015. 

 Literasi Keuangan
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, perusahaan terpanggil untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan wawasan mengenai pengelolaan
keuangan termasuk pentingnya asuransi pada masyarakat dalam berbagai kalangan. Dengan meningkatnya pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan, maka diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi well-literate dalam masalah keuangan, namun juga menggunakan produk dan jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, sejalan dengan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perusahaan sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib untuk menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat.  Untuk itu, pada tahun 2015 Perusahaan melakukan sejumlah kegiatan literasi keuangan dilakukan sebagai berikut:

  Literasi Keuangan “Insure Your Success”
Program “Insure Your Success” memberikan pelatihan dan pengajaran mengenai cara pengelolaan keuangan dan pengenalan asuransi untuk siswa SMP dan SMA. Tahun 2015 ini kegiatan dilaksanakan di tiga kota luar Jawa yaitu: Medan, Denpasar, Makassar. Program ini dilakukan oleh para pemimpin dan direktur dari entitas AXA di Indonesia untuk 300 siswa SMP dan SMA. Pada tanggal 11 Agustus 2015, Direktur Utama Mandiri AXA General Insurance Albertus Wiroyo berpartisipasi dengan memberikan pelatihan dasar manajemen keuangan dan pemahaman risiko kepada siswa-siswi SMPN 5 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

  Program “Laku Mikro” bersama Bank Mandiri
Sebagai bagian dari Mandiri Group, Perusahaan berupaya untuk senantiasa aktif dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Salah satunya adalah Program Laku Mikro yang diikuti Perusahaan di Mataram – Nusa Tenggara Barat,
Denpasar – Bali, dan Manado – Sulawesi Utara. Dalam program tersebut, Perusahaan melakukan sosialisasi sekaligus edukasi mengenai produk asuransi kecelakaan diri kepada sekitar 150 nasabah segmen mikro Bank Mandiri dalam periode April hingga Juni 2015.

   Perempuan Cerdas, Perempuan Mandiri
Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas mengajar serta literasi keuangan pada 5.000 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia. Dengan adanya program ini, kualitas para pendidik diharapkan akan meningkat agar anak-anak dengan ekonomi terbatas bias mendapatkan pendidikan yang lebih baik, serta membekali para pendidik dengan ilmu keuangan agar mereka dapat menjadi wanita yang lebih mandiri. Program ini dilaksanakan di 2.500 sekolah PAUD selama kurun waktu satu tahun terhitung sejak Desember 2015 hingga Desember 2016, di tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Palembang, dan Makassar. Untuk menunjang program ini, dilakukan pemberian pelatihan teknik mengajar kreatif, metode membaca nyaring, literasi keuangan serta pengelolaan keuangan keluarga. Selain itu, AXA Mandiri dan AXA juga membagikan 10.000 buku yang berisikan informasi pengembangan teknik mengajar serta literasi keuangan kepada para guru.

PT. AXA Mandiri Financial Services
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group, yang berdiri pada tahun 2003. PT AXA Mandiri Financial Services merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar Surat Ijin Usaha no. S-071/MK.6/2004 tanggal 11 Februari 2004. AXA Mandiri mampu mempertahankan posisinya sebagai pemimpin di jalur distribusi bancassurance dengan menguasai 23 persen pangsa pasar berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia pada Desember 2014. AXA Mandiri didukung oleh lebih dari 1.900 Financial Advisor di lebih dari 1.100 cabang Bank Mandiri dan 200 cabang Bank Syariah Mandiri di seluruh Indonesia. AXA Mandiri juga didukung oleh lebih dari 500 Telesales Officer yang memasarkan produk asuransi melalui jalur telemarketing.
Pada awal berdirinya AXA Mandiri bernama PT Asuransi Jiwa Staco Raharja dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dalam SK No. C26144fiHT.01.01.TH.91. Tanggal 28 Oktober 1991 dengan Akta Notaris Muhani Salim SH No.179 dengan izin usaha asuransi jiwa.

Pada tahun 2002 PT Asuransi Jiwa Mandiri mengambil alih kepengurusan dan pengelolaan PT Asuransi Jiwa Staco Raharja melalui SK. Dirjen Lembaga Keuangan No.S-131/MK.6/2002 tanggal 3 Mei 2002. Pada tanggal 5 November 2003 PT Asuransi Jiwa Mandiri berganti nama menjadi PT AXA Mandiri Financial Services dengan kekuatan hukum dari Kemenkum dan HAM SK No.C-284747 HT.01.04 TH.2003 pada 10 Desember 2003 dengan perubahan nama tersebut ijin usahanya pun beralih pada PT AXA Mandiri Financial Services. Pada tahun 2009 Perseroan mendirikan unit bisnis syariah dan mendistribusikan produk-produk syariahnya melalui ijin Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-76/KM.10/2009 pada tanggal 20 April 2009. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40/2007. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada terakhir kalinya disahkan pada 18 Juni 2013 melalui Akta Notaris Mala Mukti SH.,LLM No. 82.

Komposisi kepemilikan saham AXA Mandiri saat ini adalah 51% dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 49% dimiliki oleh AXA Group. AXA Mandiri menawarkan layanan perencanaan keuangan melalui berbagai produk asuransi yang memberikan nilai tambah kepada nasabah Bank Mandiri dan perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri. Untuk bisnis individu (ritel), AXA Mandiri menawarkan produk kombinasi asuransi dan investasi (unit link) yang memiliki pilihan fitur yang fleksibel dengan tingkat keuntungan optimal untuk memenuhi beragam kebutuhan seperti tabungan hari tua, dana pendidikan atau tujuan keuangan lainnya di masa datang. Di samping produk unit link tersebut, AXA Mandiri juga menawarkan produk asuransi tradisional seperti Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri Jaminan Kesehatan, Mandiri Secure Plan, Mandiri Health Protection, Mandiri Kesehatan Global dan Mandiri Kesehatan Prima yang memberikan proteksi untuk pertanggungan jiwa dan kesehatan, selain serangkaian asuransi perlindungan tambahan (riders). Selain itu, AXA Mandiri juga menyediakan perlindungan asuransi bagi nasabah pemegang kartu kredit, nasabah tabungan, nasabah consumer loan, serta nasabah kredit mikro Bank Mandiri dan perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri. AXA Mandiri juga telah mulai mengembangkan jaringan distribusinya melalui jaringan digital dengan memasarkan Asuransi Mandiri Secure Plan melalui e-commerce www.tokone.com.

      Bidang usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan memiliki ijin usaha asuransi jiwa, oleh sebab itu AXA Mandiri fokus pada lini asuransi seperti proteksi, program unit link dan asuransi tambahan sebagai alternatif perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Produk-produk AXA Mandiri dipasarkan melalui Financial Advisor yang ditempatkan di cabang-cabang Bank Mandiri dan  Bank Syariah Mandiri di seluruh Indonesia (in-branch), dan juga telemarketing dan corporate sales team. Dalam memberikan pelayanan terbaiknya, AXA Mandiri didukung oleh lebih dari 1.850 Financial Advisor, 500 Tele Sales Officer, dan 470 karyawan yang berkomitmen menghadirkan produk dan layanan terbaik kepada nasabah kami. Untuk bisnis individu (retail), AXA Mandiri menawarkan produk kombinasi asuransi dan investasi (unit link) yang memiliki pilihan fitur yang fleksibel dengan tingkat keuntungan optimal untuk memenuhi beragam kebutuhan seperti tabungan hari tua, dana pendidikan atau tujuan keuangan lainnya di masa datang. Di samping produk unit link tersebut, AXA Mandiri juga menawarkan produk asuransi tradisional seperti Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri Jaminan Kesehatan, Mandiri Secure Plan, Mandiri Kesehatan Global dan Mandiri Kesehatan Prima yang memberikan proteksi untuk pertanggungan jiwa dan kesehatan, yang dilengkapi dengan beragam perlindungan tambahan (riders).

Selain itu AXA Mandiri juga menyediakan perlindungan asuransi bagi nasabah pemegang kartu kredit, nasabah tabungan, nasabah consumer loan serta nasabah kredit mikro Bank Mandiri dan perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri lainnya. AXA Mandiri juga menawarkan beragam produk corporate, diantaranya adalah AXA Mandiri Corporate Health Plan yang memberikan solusi bagi perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawannya dengan manfaat menyeluruh baik bagi perusahaan maupun karyawan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan anggaran perusahaan, AXA Mandiri Corporate Savings yang menawarkan solusi bagi perusahaan dalam menyediakan pelayanan terbaik kepada karyawannya untuk kesejahteraan masa depan mereka dan AXA Mandiri Corporate Life Plan yang memberikan fleksibilitas manfaat sesuai kebutuhan perusahaan.

    Saluran Distribusi Bancassurance
Asuransi melalui jalur pemasaran bancassurance merupakan pemasaran melalui tenaga penjual yang ditempatkan di kantor-kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri serta pemasaran produk bundling.

Adapun produk yang dipasarkan antara lain adalah Mandiri Investasi Sejahtera Plus, Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri Jaminan Kesehatan, Mandiri Kesehatan Global, Mandiri Kesehatan Prima, Mandiri Kecelakaan Diri, Mandiri Sejahtera Mapan, Asuransi Tambahan, Mandiri Tabungan Rencana, Mandiri  Protection dan Asuransi Jiwa Kredit.

a. Mandiri Investasi Sejahtera Plus
Merupakan asuransi unit link dengan pembayaran premi tunggal yang memberikan manfaat antara lain: hasil investasi optimal sesuai dengan jenis dana investasi pilihan, santunan meninggal dunia selain karena kecelakaan, serta tambahan maslahat asuransi dasar sebesar 125% premi dasar apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakan pada usia 18-60 tahun. Nasabah yang memilih produk ini juga dapat memanfaatkan jenis dana yang tersedia untuk produk Mandiri Rencana Sejahtera Plus sebagaimana diuraikan di atas sesuai dengan kecenderungan untuk memilih tingkat risiko yang diinginkan.

b. Mandiri Jiwa Sejahtera
Merupakan asuransi jiwa dengan manfaat nilai pertanggungan tinggi, dengan premi mulai dari Rp1,5 juta/USD 300 per tahun

c. Mandiri Jaminan Kesehatan
Merupakan asuransi kesehatan dengan manfaat antara lain manfaat penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit sampai dengan Rp1 juta per hari, biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif sampai dengan Rp2 juta per hari, biaya bedah sampai dengan Rp10 juta per pembedahan, dan biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan Rp1 juta untuk setiap rawat inap.

d. Mandiri Kesehatan Global
Merupakan asuransi kesehatan dengan manfaat antara lain: akses pelayanan kesehatan di rumah sakit dan dokter terkemuka sampai di seluruh dunia, perlindungan kepada nasabah sampai dengan usia 99 tahun, tagihan rumah sakit langsung dibayarkan untuk perawatan rawat inap di seluruh direktori rumah sakit di seluruh dunia, manfaat kehamilan termasuk bayi yang baru dilahirkan, dukungan plan kesehatan yang sesuai kebutuhan pribadi dari penasihat pribadi, gaya hidup dari concierge team yang kredibel, bantuan medis gawat darurat internasional, dan hotline informasi medis professional.

e. Mandiri Kesehatan Prima
Mandiri Kesehatan Prima merupakan asuransi kesehatan dengan beberapa manfaat antara lain: akses pelayanan kesehatan di rumah sakit dan dokter terkemuka sampai di seluruh dunia, perlindungan kepada nasabah sampai dengan usia 99 tahun, pembayaran tagihan rawat inap di seluruh direktori rumah sakit di seluruh dunia.

f. Mandiri Kecelakaan Diri
Merupakan asuransi dengan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan yang diberikan gratis selama 2 bulan dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp25 juta per tertanggung.

g. Mandiri Sejahtera Mapan
Merupakan asuransi unit link yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat investasi sesuai dengan jenis profil risiko dana pilihan nasabah.Adapun manfaat asuransi yang diberikan untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap total akibat kecelakaan ataupun santunan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan, serta pemegang polis menerima pembebasan pembayaran premi sampai dengan usia 60 tahun apabila menderita cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun, loyalty bonus, fleksibilitas dalam menentukan besarnya uang pertanggungan, premi investasi tambahan (top up) dan asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah.

h. Asuransi Tambahan
Asuransi tambahan adalah perlindungan yang dapat disertakan pada produk asuransi dasar untuk memberikan manfaat tambahan sesuai kebutuhan nasabah, manfaat dalam diberikan dalam asuransi tambahan adalah sebagai berikut:
·         Perlindungan Kecelakaan
Memberikan perlindungan asuransi kecelakaan 100% uang pertanggungan jika tertanggung mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.
·         Perlindungan Pembayaran Premi
Membayarkan premi tertanggung, jika tertanggung mengalami ketidakmampuan total tetap.
·         Perlindungan Kesehatan
Memberikan dana tunai sebagai pengganti biaya perawatan selama tertanggung dirawat di rumah sakit.
·         Prima Sejahtera
Memberikan perlindungan sebesar 100% uang pertanggungan Prima Sejahtera apabila tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 34 penyakit kritis (mengacu kepada ketentuan yang berlaku).
·         Perlindungan Pembayar bagi Pemegang Polis
Memberikan perlindungan bagi pemegang  polis, apabila pemegang polis meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total tetap,tertanggung dibebaskan dari pembayaran premi lanjutan sampai tertanggung berusia 21 tahun.

i. Mandiri Tabungan Rencana
Merupakan produk bundling asuransi dengan tabungan berjangka di Bank Mandiri dengan manfaat perlindungan asuransi gratis bagi penabung Bank Mandiri hingga Rp5 juta/ USD 500 per bulan.

j. Mandiri Protection
Merupakan asuransi kartu kredit dengan beberapa manfaat antara lain: pelunasan tagihan kartu kredit Bank Mandiri, pelunasan saldo tagihan kartu kredit Bank Mandiri, dan santunan duka sebesar 200% saldo tagihan kartu kredit, pelunasan tagihan minimum kartu kredit sebesar 10% atau Rp100.000 (mana yang lebih besar) apabila nasabah mengalami cacat sementara, santunan 100% saldo tagihan kartu kredit apabila nasabah mengalami cacat tetap total.

k. Consumer Loan Protection
Merupakan produk bundling dengan produk kredit, yang memberikan santunan meninggal dunia sebesar sisa pinjaman yang akan dibayarkan kepada Bank Mandiri.


Sumber : Admin

Search This Blog