Definisi Literasi Keuangan
Literasi
keuangan adalah kemampuan untuk memahami bagaimana uang bekerja, bagaimana
seseorang berhasil mendapatkan uang atau mencetaknya dengan bijak menurut
program investasi yang dia ketahui, bagaimana seseorang dapat mengelola uang
tersebut serta bagaimana seorang berinvestasi mengubahnya menjadi lebih dan
bagaimana orang itu menyumbangkan uangnya untuk membantu orang lain. Lebih
khusus lagi, mengacu pada seperangkat keterampilan dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang individu untuk membuat keputusan dan efektif
terhadap investasi nya agar dapat meningkatkan sumber daya keuangan nya.
Misi dari literasi keuangan ini adalah melakukan
edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola
keuangan secara cerdas. Meningkatkan akses informasi dan penggunaan produk jasa
keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari seluruh industri
keuangan tahun 2013 di Jakarta meluncurkan program Strategi
Nasional Literasi Keuangan. Pelaksanaan
Edukasi dalam rangka meningkatkan keuangan masyarakat sangat diperlukan karena
berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada 2013, bahwa tingkat literasi
keuangan penduduk Indonesia dibagi menjadi empat bagian, yakni:
1.
Well literate (21,84 %), yakni memiliki
pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa
keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk
dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan
jasa keuangan.
2.
Sufficient literate (75,69 %), memiliki
pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa
keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk
dan jasa keuangan.
3.
Less literate (2,06 %), hanya memiliki
pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.
4.
Not literate (0,41%), tidak memiliki
pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa
keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa
keuangan.
Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan
masyarakat, yaitu:
·
Meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less
literate atau not literate menjadi well literate;
·
Meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa
keuangan.
Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan
yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat
dan risiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk
dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi
masyarakat, Literasi Keuangan memberikan manfaat yang besar, seperti:
1. Mampu
memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai
kebutuhan; memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan
lebih baik;
2. Terhindar
dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas;
3. Mendapatkan
pemahaman mengenai manfaat dan risiko produk dan layanan jasa keuangan.
Literasi Keuangan juga memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa
keuangan. Lembaga keuangan dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain
sehingga semakin tinggi tingkat Literasi Keuangan masyarakat, maka semakin
banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya,
asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko
kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut
adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber:
1.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.
Menurut Undang-undang No. 2 Th.
1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi
dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang ditimbulkan
oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event).
Pada hakekatnya asuransi adalah
suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan
asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan
asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi:
kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami
nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti
akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1.
Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya
sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2.
Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan
karena pencurian.
3.
Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4.
Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Saluran Pemasaran Produk
Asuransi
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 /Pojk.05/2015 tentang produk asuransi dan
pemasaran produk asuransi pasal 45 bahwa perusahaan hanya dapat memasarkan produk asuransi melalui
saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d.
badan usaha selain bank.
Pengertian Bancassurance
Bancassurance muncul
pertama kali di Inggris pada tahun 1965 dengan mendirikan Barclays Life.
Meskipun pada awalnya menemui kendala namun hal tersebut sangat penting untuk
perkembangan sejarah bancassurance.
Di Perancis awal 1970-an, sebuah perusahaan asuransi Jiwa dan Kerugian yang
bernama ACM (Assurances du Credit Mutuel) Vie et IARD resmi beroperasi dan
merupakan pemula dalam sejarah perasuransian di negara ini. Idenya bermula dari
perlindungan terhadap kredit/pinjaman dan melindungi pihak yang mengajukan
kredit tersebut. Perkembangannya sangat pesat, dimana informasi tahun 2005
jalur distribusi bancassurance sudah
memimpin perolehan premi baru di pasar asuransi beberapa negara di
Eropa. Di Asia bancassurance
mulai menarik perhatian pada tahun 1990-an mulai dari Malaysia dan India.
Selanjutnya di Korea setelah ada izin resmi dari pemerintah Korea pada tahun
2003. Pada tahun 2004 Fortis menandatangani kontrak di Thailand dengan Muang
Thai Group untuk penjualan Asuransi Jiwa dan Kerugian.
Tahun 2005
Fortis sudah bermitra dengan 28 negara (termasuk enam negara di Asia) untuk
penjualan produk bancassurance.
Sedangkan, keberadaan bancassurance
sebagai praktek ekonomi yang diperankan oleh bank dan perusahaan asuransi
sesungguhnya belum lama ada di Indonesia. Praktek bancassurance mulai diperkenalkan pada
pertengahan tahun 1990-an oleh Bank Lippo dengan Lippo Life yang dikenal dengan
produk Warisan. Produk Warisan dinilai sukses, kemudian diikuti produk-produk
lain, seperti Tabungan Pendidikan Bank Niaga-Cigna, dan juga berbagai produk
asuransi kesehatan, seperti dilakukan Bank Danamon dan bank-bank besar
lainnya.
Istilah bancassurance sesungguhnya telah
disebutkan di dalam Peraturan Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa, ”Laporan
terkait aktivitas tertentu meliputi antara lain laporan pelaksanaan keagenan
dan/atau laporan pelaksanaan kegiatan bancassurance”.Penjelasan
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Dalam
pengaturan tersebut bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan
lain yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dan/atau terkait
dengan penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tertentu secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bank
Indonesia No. 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atasa Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Umum. Meskipun demikian, pengertian bancassurance tidak dimuat sama sekali. Oleh karena itu sangat
diperlukan pemahaman tentang pengertian bancassurance
untuk selanjutnya memahami seluk-beluk praktek bancassurance.
Istilah yang
dipergunakan untuk menyatakan bancassurance
di negara asalnya adalah “Bank Insurance Model (BIM)” yang menggambarkan
kemitraan/kerjasama yang saling menguntungkan antara
bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk
asuransi. Secara etimologi, Bancassurance
berasal dari bahasa Inggris yaitu berasal dari kata bank dan insurance. Bank
dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
Sedangkan pengertian “insurance”, atau asuransi adalah Perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima uang premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Maka dari
pengertian yang dinyatakan di atas mengenai bank dan asuransi, dapat
disimpulkan bahwa bancassurance
adalah merupakan aktivitas hukum yang timbul dari perjanjian antara perusahaan
asuransi dengan pihak bank dimana bank sepakat bertindak sebagai agen penjualan
produk-produk asuransi di dalam wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh bank
tersebut. Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP
tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang
Melakukan Aktivitas Kerjasama Permasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) terdapat pengaturan yang jelas mengenai praktik bancassurance.
Berdasarkan surat edaran tersebut, definisi bancassurance
adalah aktivitas kerjasama antara bank dengan perusahaan
asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi
melalui bank. Ketentuan
Umum Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010
Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama
Permasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance).
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa bancassurance merupakan aktivitas yang
melibatkan pihak bank dan perusahaan asuransi (insurance company) dalam menjual
produk-produk asuransi.Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang
menjalankan usaha asuransi sedangkan yang dimaksud dengan usaha asuransi adalah
usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai
jasa asuransi terhadap kemungkinan hidup atau meninggalnya seseorang.
Terdapat
berbagai produk bancassurance seperti
produk kredit pemilikan rumah yang disertai dengan asuransi kebakaran bagi
rumah dan asuransi jiwa bagi nasabah peminjam/debitur, atau kendaraan bermotor
yang disertai dengan asuransi kerugian, kredit kepada pegawai/pensiunan yang
disertai dengan asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam/debitur, bundled
product dan lain sebagainya. Namun produk-produk asuransi yang digunakan pada
aktivitas bancassurance pada umumnya
merupakan asuransi jiwa. Bahkan di Asia, 72 % produk bancassurance adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa
adalah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak
atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi jiwa
adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak
terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu
lama.
- Risiko Kematian;
- Hidup Seseorang Terlalu Lama.
Sesungguhnya
praktik bancassurance idenya bermula dari
perlindungan terhadap kredit/pinjaman dan melindungi pihak yang
mengajukan kredit tersebut. Jadi, praktek bancassurance diawali dengan ide untuk
melindungi bank dari risiko memberikan kredit/pinjaman kepada debitur/nasabah
peminjam, serta melindungi pihak yang mengajukan kredit (debitur/nasabah
peminjam). Hal ini dilakukan mengingat risiko yang timbul sebagai akibat
pemberian kredit oleh bank maupun pemakaian kredit oleh debitur/nasabah
peminjam sangatlah besar. Bahkan bagi kebanyakan bank, porsi kerugian yang
ditimbulkan oleh credit risk ini merupakan unsur risiko kerugian terbesar
karena margin yang diterima bank dalam kegiatan lending
relatif kecil. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa
pengalihan risiko yang dilakukan bank dan debitur dalam melakukan kredit
kepada perusahaan asuransi merupakan latar belakang timbulnya bancassurance untuk pertama kalinya.
Bancassurance mengalami perkembangan yang sangat
pesat. Bahkan, bancassurance tidak
hanya menjadi pelengkap semata tetapi merupakan bagian dari strategi bank dalam
menghimpun nasabah (customer based) dan meningkatkan pendapatan non bunga
(fee based income).
1. Tren
penurunan NII sebagai dampak turunnya suku bunga dan depresi global, diyakini
sebagai faktor utama yang menyebabkan perbankan gencar mencari alternatif
pendapatan di luar bunga (fee based income);
2. Bahwa upaya
kerjasama dengan lembaga asuransi yang memiliki reputasi internasional, akan
meningkatkan brand image bank (lokal) yang terlibat dan dengan adanya
diversifikasi produk akan membuat bank tersebut menjadi lebih bonafide di
mata nasabahnya;
3. Bagi
perusahaan asuransi sendiri, bancassurance
menjadi suatu cara untuk meningkatkan kemampuan penetrasi pasar dengan
memanfaatkan data base nasabah dan jaringan kantor bank. hal ini menjadi
penyebab mengapa umumnya lembaga asuransi yang gencar melakukan kerjasama ini
adalah asuransi asing yang belum memiliki jaringan pada pasar lokal dengan
memilih bank lokal yang mempunyai jaringan kantor yang luas;
4. Bagi
nasabah, bancassurance memiliki nilai
tambah tersendiri. Kemudahan dalam pelayanan sebagai suatu one stop finance
service dan tawaran premi yang umumnya lebih ringan menjadi nilai tambah
tersendiri bagi nasabah.
Demikian
pula di Indonesia, praktek bancassurance
timbul dan berkembang dengan baik. Terdapat dua alasan utama yang mendorong
bisnis bancassurance dapat
berkembang, antara lain:
1.
Tuntutan kebutuhan nasabah yang semakin berkembang
saat ini
Tuntutan kebutuhan nasabah sekarang ini semakin tinggi. Orang-orang kaya
sangat demanding, hampir setiap bank memiliki layanan khusus bagi para nasabah
’berduit’ yang disebut dengan layanan Priority Banking dimana mereka akan
mendapatkan prioritas layanan dibandingkan nasabah umum lainnya. Kebanyakan
nasabah sekarang sudah semakin pintar, dan mereka menginginkan agar bank
menyediakan produk yang dapat memberikan return yang tinggi atas investasi dana
yang mereka tempatkan. Produk deposito atau produk tradisional lainnya sudah
tidak menarik lagi bagi mereka. Itulah sebabnya saat ini berkembang produk yang
lebih ‘sophisticated’ seperti structured product, hybrid time deposit dengan
options yang dianggap memberikan hasil investasi yang lebih menarik. Bisnis bancassurance juga terfokus pada kegiatan
yang merupakan suatu upaya memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang semakin
kompleks. Melalui produk bancassurance,
nasabah akan mendapatkan manfaat antara lain adanya rekomendasi atau advise
yang diberikan oleh financial adviser di cabang-cabang bank.
2.
Posisi bank sebagai lembaga keuangan yang strategis
Bank memiliki distribution channel yang luas melalui cabang bank biasa atau
priority banking, maupun electronic channel yang sudah semakin canggih.
Sehingga bank dianggap sangat strategis untuk memasarkan produk asuransi.
Demikan juga dengan adanya financial adviser atau financial planner akan
membantu nasabah dalam mengelola keuangan mereka secara lebih bijaksana dan
menguntungkan. Bank akan mencari mitra perusahaan asuransi yang bisa memberi
value. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, mereka akan mencari bank
mana yang punya data base yang banyak dan cabang yang luas. Karena, kekuatan bancassurance adalah channel
distribution. Makin banyak jumlah cabang akan makin banyak kesempatan untuk
mendapatkan bisnis atau revenue. Bank perlu menggandeng asuransi karena bank
tidak ahli dalam masalah asuransi. Tetapi, bank punya kemampuan untuk melakukan
interaksi face to face dengan nasabah. Bank juga punya nama besar yang kuat.
Ini merupakan suatu sinergi yang saling melengkapi antara dua belah pihak. Dari
uraian di atas dapat dinyatakan bahwa keberadaan bancassurance timbul dan berkembang didorong atas keadaan
sosiologis masyarakat khususnya nasabah yang menginginkan produk-produk yang
lebih menguntungkan dibandingkan dengan produk-produk bank konvensional dan adanya
kebutuhan satu sama lain antara perusahaan asuransi dan bank dalam meningkatkan
kualitas produk mereka dalam rangka meningkatkan pendapatan yang diharapkan.
Manfaat Bancassurance
Manfaat bancassurance sebagai suatu produk hasil
kerjasama antara bank dan asuransi adalah memberikan keuntungan yang dapat
diperoleh baik oleh bank, asuransi, maupun bagi nasabah. Berikut ini beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh baik oleh bank, perusahaan asuransi, maupun
nasabah atas produk bancassurance
tersebut.
1.
Keuntungan bagi Bank
·
Memperkuat produk dan meningkatkan pangsa pasar;
·
Meningkatkan pendapatan;
·
Produk bancassurance
sebagai salah satu strategi mengurangi ketidakpastian sumber pendanaan;
·
Meningkatkan efisiensi;
·
Meningkatkan loyalitas nasabah;
·
Memaksimalkan potensi penjualan dan costumer data
based yang ada di bank;
·
Meningkatkan brand image bank (lokal).
2.
Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi
Seperti juga
halnya bank, maka perusahaan asuransi juga dapat menikmati keuntungan
dalam menjual produk bancassurance
ini yang antara lain sebagai berikut:
a)
Peningkatan penjualan dan pangsa pasar
Dalam usaha
perasuransian, hal yang paling penting adalah pemasaran dari produk asuransi
tersebut. Produk asuransi merupakan barang-barang yang tidak berwujud. Maka
diperlukan strategi untuk memasarkan produk asuransi. Dewasa ini saluran
distribusi perusahaan asuransi terdiri dari dua cara yaitu
o Sistem
penjualan langsung
o Sistem
penjualan tidak langsung
Keterbatasan kedua saluran distribusi mendorong
perusahaan asuransi melakukan suatu langkah secara kreatif dan inovatif untuk
menyiasati pengembangan potensi pasar asuransi yang diyakini begitu besar,
dengan melakukan upaya mengawinkan potensi perusahaan asuransi dengan pelaku pasar
keuangan bank yakni bancassurance
yang diyakini memiliki potensi pasar yang sangat kuat bagi produk
asuransi.Dengan bekerjasama dengan bank, asuransi telah dapat menikmati pasar
baru mereka terhadap nasabah bank yang memberikan tambahan fasilitas asuransi.
Dengan kerjasama ini maka telah meningkat jumlah nasabah asuransi sehingga akan
dapat meningkatkan pendapatan premi. Meskipun polis yang dijual dalam kerjasama
dengan bank ini biasanya relatif rendah nilainya, namun asuransi dapat
mendorong nasabah bank meningkatkan nilai polisnya dengan cara memberikan
pelayanan yang baik sehingga nasabah tertarik untuk meningkatkan
nilai polisnya. Seperti yang dilansir dalam majalah Investor edisi khusus
XI/193, Juli 2009 bahwa PT Asuransi Jiwa Mega Life termasuk perusahaan
fenomenal dalam tiga tahun terakhir ini. Kunci utama keberhasilan Mega
Life adalah dengan menerapkan
konsep bancassurance
sebagai pendorong utama bisnis. Pada tahun 2008, perolehan
premi selama setahun sebesar Rp. 4,2 triliun.
b)
Meningkatkan kualitas produk
Dengan produk bancassurance
perusahaan asuransi telah meningkatkan kualitas produk berupa fitur yang
mempermudah nasabah dalam pembayaran premi. Kemudahan ini dapat dinikmati
nasabah asuransi terhadap perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan
bank dalam bentuk pembayaran premi dilakukan melalui setoran di bank atau
dengan cara mendebet rekening di bank nasabah. Jadi dalam hal ini asuransi
dapat memanfaatkan jaringan kantor bank yang menyebar luas dan fasilitas
pendukungnya berupa jaringan teknologi yang memudahkan dalam transaksi sehingga
produk asuransi ini lebih menarik di hadapan nasabah. Selain adanya kemudahan
bagi nasabah dalam pembayaran premi melalui setoran atau pendebetan rekening di
bank, asuransi juga dapat menghindari adanya setoran premi dari nasabah yang
tidak langsung masuk ke rekening perusahaan karena masih dibawa agen.
Pembayaran yang dilakukan kepada agen ini tidak jarang menimbulkan manipulasi
oleh agen yang bersangkutan dengan memanfaatkan dana dari premi nasabah untuk
kepentingan pribadinya.
c)
Memanfaatkan data base nasabah
Selain keuntungan yang telah disebutkan di atas,
asuransi juga dapat memanfaatkan data base yang dimiliki bank mitra
usahanya untuk keperluan pemasaran. Dengan informasi yang didapat dari data base
bank mitra kerjasamanya asuransi dapat lebih terfokus dalam menjalankan
kegiatan pemasaran produknya kepada calon nasabah.
d)
Perusahaan Asuransi memperoleh keuntungan dari image
dan kepercayaan nasabahnya terhadap bank tersebut.
Bancassurance adalah satu
bentuk pengembangan saluran distribusi produk asuransi melalui lembaga
perbankan masa kini. Bagi bank itu sendiri, bancassurance adalah konsep baru untuk membangun hubungan bisnis
yang lebih baik dan terproteksi dengan para nasabah. Walau begitu, sebenarnya
kesediaan lembaga perbankan berperan menjadi “tameng” terhadap pandangan
skeptis bisnis asuransi dalam menangani pemrosesan klaim atau
jenis pelayanan asuransi lainnya masih
perlu dipertanyakan.Dengan adanya kerjasama bank dan perusahaan asuransi
yakni melalui bancassurance, hal
tersebut akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada perusahaan asuransi dalam
menjalankan pertanggungan risiko yang mungkin saja dialami nasabah dalam
melalukan aktivitasnya di dunia perbankan. Selain manfaat yang telah disebutkan
di atas tentunya masih ada beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan asuransi
dalam pengembangan usahanya khususnya dalam menarik nasabah baru misalnya dari
karyawan bank mitra kerjasamanya.
3.
Keuntungan bagi Nasabah
Bancassurance selain
memberikan keuntungan kepada bank dan asuransi sebagai perusahaan yang menjalin
kerjasama, diharapkan juga dapat memberikan nilai tambah yang dapat dinikmati
oleh nasabahnya. Beberapa keuntungan bagi nasabah bancassurance antara lain berupa:
a)
Kemudahan dalam bertransaksi
Bagi nasabah yang menghendaki menjadi nasabah bank dan
sekaligus juga ingin jasa asuransi maka mereka dapat melakukannya dengan sekali
bertransaksi tetapi kedua kebutuhannya terpenuhi. Jadi dalam hal ini
bancaasurance telah memenuhi prisnsip one stop shoping sehingga nasabah tidak
perlu harus datang di bank dan asuransi.
b)
Meningkatkan minat berasuransi
Bagi kalangan masyarakat tertentu, khususnya yang
berpenghasilan menengah ke bawah belanja asuransi di Indonesia masih belum
dianggap sebagai suatu kebutuhan. Untuk masyarakat yang demikian ini
perlu adanya usaha-usaha yang persuasif sehingga mereka mau
menjadi nasabah asuransi. Produk bancassurance
berupa tabungan dengan fitur tambahan asuransi merupakan bentuk pembelajaran
yang diberikan bank dan asuransi kepada masyarakat untuk membeli produk
asuransi.
Di samping
itu, terdapat keuntungan lain yang dapat diperoleh nasabah dari
produk bancassurance antara
lain:
1.
Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi,
misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat
memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus
untuk investasi;
2.
Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan
besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan
keinginan nasabah;
3.
Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai
kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan;
4.
Kebebasan untuk melakukan penambahan maupun penarikan
dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi nasabah tetap berjalan.
5. Pertumbuhan
dana investasi dapat dipantau setiap hari.
Risiko Bancassurance
Bancassurance sebagai produk hasil kerjasama
antara bank dengan asuransi yang telah banyak ditawarkan kepada masyarakat
bukan tidak menghadapi kendala sama sekali. Produk asuransi dalam bancassurance tidak termasuk produk
simpanan dari bank. Karena bukan produk simpanan dari bank, tidak dijamin oleh
pemerintah atau Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Khususnya di Indonesia bancassurance masih banyak pihak yang
menganggap sebagai suatu bentuk kerjasama antara bank dan asuransi yang belum
memiliki kekuatan landasan hukumnya sehingga dikawatirkan kemudian hari akan
dapat menimbulkan permasalahan baik bagi bank, asuransi, maupun nasabahnya. Ada
beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul sehubungan dengan bancassurance, antara lain:
a. permasalahan hukum;
b. permasalahan teknik operasinal;
c. permasalahan pada saat pemutusan
kerjasama.
Jenis Kerja Sama Bancassurance
Bancassurance berusaha untuk menggabungkan suatu konsep multidistribution
approach untuk melayani segmen nasabah bank untuk menjual produk yang tepat
kepada segmen nasabah yang sesuai melalui saluran distribusi yang tepat dan
menggunakan tenaga pemasar di bank yang ditunjuk secara khusus. Terdapat Empat
Jenis Kerja Sama Bancassurance
berdasarkan tingkat kedalamannya:
1. Distribution
Agreement
Bank
mendistribusikan produk asuransi jiwa baik secara standalone maupun di bundling
dengan produk bank seperti tabungan. Strategi ini masih memanfaatkan secara
minimal customer base dari bank. Kelemahan dari model kerja sama ini adalah
sulitnya mengukur besarnya investasi yang diperlukan mengingat jangka waktu
hubungan kerja bank dan asuransi bisa tak terbatas. Bagi kedua belah pihak,
kerja sama ini saling menguntungkan dan memerlukan investasi yang paling
minimal.
2. Strategic
Alliance
Model
kerja sama ini memerlukan integrasi yang lebih tinggi antara unit pengembangan
produk dan kemampuan manajemen selling agent di bank. Marketing sudah
memanfaatkan database nasabah bank dan memerlukan investasi IT dan training
kepada agen penjual di bank.
3. Joint
Venture
Jenis
kerja sama ini memisahkan kepemilikan antara bank dan asuransi dan pada
implementasinya kedua belah pihak mendirikan anak perusahaan. Pihak asuransi
akan memberikan kontribusi tentang produk asuransi, sedangkan dari pihak bank
akan menyumbangkan customer database-nya. Kerja sama ini memerlukan komitmen
jangka panjang dari kedua belah pihak.
4. Financial
Service Group
Memiliki
operasi dan sistem yang terintegrasi penuh. Memanfaatkan potensi dari kedekatan
bank dengan nasabahnya untuk memberikan layanan one stop services untuk menjual
seluruh produk yang diperlukan nasabah.
Pada perkembangannya di tahun 2006,
sebagai contoh BRI dan Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera justru telah mencoba
mengombinasikan seluruh konsep di atas dengan mendesain suatu bisnis model baru
dengan layanan unit link dengan sistem yang terintegrasi penuh dan berbasiskan
straight through processing dan end-to-end dari front end di Kantor Cabang Bank
sampai ke back office di Kustodian, tetapi dengan risiko dan investasi serendah
mungkin bagi kedua belah pihak.
Untuk meraih sukses, bancassurance
memerlukan pemahaman dari bank dan asuransi, yaitu saling mengisi antara
kelemahan dan kekuatan dari kedua belah pihak. Kelemahan bank yang dapat
dibantu oleh perusahaan asuransi adalah pemahaman produk asuransi, menjual
produk canggih dengan cara tatap muka ke nasabah, dan keahlian manajemen
investasi. Di sisi lain, bank memiliki nilai lebih di dalam membangun saluran
distribusi yang luas dan murah, memiliki reputasi dan dikenal secara luas, dan
memiliki customer base terutama di kelas menengah.
Tinjauan
Hukum Bancassurance di Indonesia
Sebagai lembaga keuangan, kehadiran bank sebenarnya sangat lekat dengan
kebutuhan hidup dan aktivitas bisnis manusia. Aktivitas bank mulai dari
menyerap dana masyarakat (dalam bentuk simpanan atau pun deposito dan menjadi
bagian dari media pembayaran dalam aktivitas manusia) sampai dengan
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan
lain-lain membuat bank menjadi cukup lekat dan saling terkait dengan para
nasabahnya.
Fakta kebutuhan dan kelekatan nasabah dengan bank
inilah yang semakin dilirik serta diformalisasikan oleh pelaku-pelaku asuransi
dalam memaksimalkan penetrasi pasar produk-produk asuransinya melalui pasar
bank.
Sebenarnya, disadari atau tidak, selama ini bank-bank secara tidak langsung
telah lama menjadi alat pengembangan pasar produk asuransi. Misalnya, dengan
adanya kebutuhan untuk mengasuransikan potensi resiko pelunasan kredit yang
telah disalurkan kepada debiturnya, kebutuhan untuk
mengasuransikan jaminan-jaminan (collateral) yang menjadi
jaminan pelunasan utang debitur bank tersebut. Termasuk juga asuransi untuk
menjamin resiko kehilangan jiwa, dan bentuk-bentuk produk asuransi lain yang
dibutuhkan oleh bank untuk perlindungan kepentingannya dari potensi kerugian.
Potensi pasar inilah yang menjadi alasan fundamental bagi perusahaan
asuransi dalam mengembangkan kerjasama yang saling
menguntungkan dengan pihak bank yang lebih dikenal dengan bancasurance.
Melalui kerjasama bancassuranceini, pelaku asuransi
mengharapkan bank dapat menggali potensi pasar asuransi tersebut tidak saja
melalui kebutuhan perlindungan terhadap kredit ataupun investasi yang
disalurkannya, akan tetapi juga diharapkan akan berkembang kepada seluruh
kebutuhan dan aktivitas hidup para nasabah bank terlepas dari akibat
perikatannya dengan bank itu sendiri.
Atau dengan kalimat lain, melalui hubungan ini, perusahaan asuransi telah
membangun secara formal sebuah channel baru sebagai
penunjang usaha asuransi dalam mendistribusikan (channel distribution)
dagangannya ke pembeli.
Sementara itu, dari sisi bank yang memang memiliki kedekatan termasuk juga
kelekatan dengan para nasabahnya, bancasurance ini, dari sisi
pertimbangan komersial juga sangat baik karena akan menjanjikan alternatif
tambahan keuntungan yang cukup signifikan. Apalagi, keuntungan yang diperoleh bank
dari bunga pinjaman yang cenderung sudah semakin menurun belakangan ini.
Oleh karena itulah konsolidasi kekuatan antara perusahaan asuransi dengan
pihak bank semakin berkembang di Indonesia. Ini tidak saja
terbatas hanya pada bank dan perusahaan asuransi yang berada dalam satu grup
yang sama, akan tetapi juga yang berbeda kepemilikan.
Dalam praktiknya, langkah untuk mengikutsertakan bank dalam pemasaran
produk asuransi ini dapat dilakukan dengan cara membuka counter khusus
perusahaan asuransi mitra di bank tersebut termasuk juga kantor-kantor
cabangnya, atau dapat juga dilakukan dengan mendidik ataupun
mengkombinasikan kemampuan serta tugas penjualan produk tersebut pada staf bank
yang berhubungan langsung dengan para nasabah. Atau, dapat juga
dilakukan dengan menghadirkan tenaga perencana keuangan yang akan memberikan
nasehat-nasehat perencanaan keuangan serta paket perlindungan resiko melalui
produk asuransi yang dijualnya.
Kontrak Agensi dan Kontrak Asuransi dalam Mekanisme Bancassurance
Dari sisi hukum, Bancassurance merupakan aktivitas hukum
yang timbul dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak
bank dimana bank sepakat untuk bertindak sebagai agen penjualan
produk-produk asuransi di dalam wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh bank
tersebut. Dari hasil penjualan produk asuransi tersebut, bank akan mendapatkan
pembayaran dalam bentuk fee ataupun komisi dalam jumlah yang
telah disepakati.
Dari pengertian di atas, terlihat bahwa hubungan hukum yang
terbangun antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak bank lebih
pada hubungan keagenan dimana pihak bank bertindak sebagai agen (sales
representative) yang menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya, di
wilayah aktivitasnya sebagai bank.
Sebagai agen, secara umum posisi bank akan lebih berhubungan dengan
kepentingan pihak perusahaan asuransi yang mempekerjakannya untuk menjual
produk asuransi, dibandingkan kepentingan para nasabah bank yang dengan
skema bancassurance ini akan menjadi pembeli potensial
terhadap produk asuransi yang dijualnya.
Dengan kata lain, walaupun pada awalnya hubungan hukum antara bank dan
nasabahnya telah eksis berdasarkan kontrak yang timbul dari penggunaan produk
perbankan seperti yang diatur dalam Pasal 6-9 UU No.7/1992 jo. UU
No.10/1998 tentang Perbankan, akan tetapi dalam skema bancassurance ini,
konsekuensi perikatan yang timbul dari penjanjian asuransi yang dijual bank
terhadap nasabahnya tersebut bukanlah menimbulkan perikatan antara
si nasabah dengan bank tersebut. Tetapi, perikatan yang timbul tetap antara si
nasabah (yang berubah menjadi tertanggung dalam kontrak asuransi) dengan
perusahaan asuransi penerbit.
Jadi sebagai agen penjualan, secara hukum bank tidak menggantikan posisi
perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dalam bancassurance.
Akan tetapi, walaupun secara teori batasan-batasan hak dan tanggungjawab
masing-masing pihak yang terlibat dalam bancassurance cukup
jelas, tetap saja permasalahan-permasalahan hukum dapat muncul dalam
pelaksanaannya di lapangan. Kesalahan itu bisa saja datang dari pihak
perusahaan asuransi.
Contohnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim asuransi yang
sebenarnya secara hukum telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pihak
penanggung, secara langsung ataupun tidak langsung akan menimbulkan kerepotan
tersendiri bagi pihak bank. Sebagai pihak yang juga mempertaruhkan reputasi
banknya ketika menawarkan produk asuransi tersebut kepada para nasabahnya,
ketidakmampuan atau tindakan ingkar janji dari perusahaan asuransi untuk
melunasi klaim asuransi akan menimbulkan citra buruk tidak saja pada perusahaan
asuransi, tetapi juga akan berimbas pada reputasi bank tersebut.
Konsekuensinya, peristiwa ini tidak saja akan menimbulkan
persoalan hukum antara tertanggung dengan perusahaan asuransi yang tidak mampu
melunasi pembayaran klaim tersebut, akan tetapi juga
berpotensi menimbulkan persoalan hukum antara bank dengan perusahaan
asuransi terhadap kerugian yang dialami oleh bank atas hilang
atau menurunnya kepercayaan dari tertanggung yang dikecewakan.
Belum lagi, bila tertanggung tersebut secara gelap mata melakukan gugatan
perdata dan mendudukkan bank tersebut sebagai tergugat dua ataupun turut
tergugat atas wanprestasi terhadap pemenuhan klaim asuransi yang dijual melalui
bank tersebut.
Sebaliknya, bila alasan tidak dibayarnya klaim
asuransi disebabkan perusahaan asuransi dapat membuktikan bahwa
tertanggung telah melanggar azas the utmost good faith, misalnya
dengan menyembunyikan penyakit yang sebenarnya ketika polis asuransi
ditandatangani. Atau, misalnya calon tertanggung sebenarnya tidak
mempunyai insurable interest kepada obyek yang akan
diasuransikannya. Padahal, kesalahan tersebut terjadi karena bank tersebutlah
yang justru tidak melakukan pengecekan keadaan dari tertanggung sebelum perjanjian
asuransi ditandatangani, maka hal ini akan pula dapat menimbulkan persoalan
tersendiri antara Perusahaan asuransi dan bank, selain dari perusahaan asuransi
dan tertanggung.
Saling kontrol antara perusahaan asuransi dengan bank dalam kerjasama bancassurance inilah
bagian yang cukup sulit untuk dilaksanakan secara baik. Ini dikarenakan
walaupun sama-sama lembaga keuangan, kedua lembaga ini memiliki jiwa aktivitas
yang sangat berbeda. Bank yang dimasuki oleh produk asuransi akan memberikan
perhatian pertama kepada stabilitas pasar dari produk-produk perbankannya,
sehingga bank dapat saja hanya sekedar menjalankan upaya penjualan produk tanpa
memahami prinsip-prinsip asuransi yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan asuransi sendiri sebagai pemilik produk yang akan
dijual dan yang akan tetap bertanggungjawab terhadap resiko pertanggungan, akan
sangat menaruh perhatian dalam aktivitas kontrak asuransi melalui pemasaran
bank tersebut. Hubungan hukum keagenan yang mendasari bancassurancesecara
umum lebih mendudukkan kedua belah pihak sebagai mitra yang sejajar yang
membuat sulit bagi perusahaan asuransi untuk terus menerus memberikan instruksi
kepada pihak bank.
Keadaan ini membuat beberapa pihak menganggap bahwa kordinasi pelaksanaan bancassurance ini
sering lebih mudah dikendalikan dan mencapai sasarannya bila perusahaan
asuransi dan bank tersebut datang dari suatu grup atau induk usaha yang sama.
Pasalnya, dalam hubungan sister company ataupunsubsidiary,
bank dapat lebih koperatif untuk memaksimalkan sasaran-sasaran pasar
dengan tetap berpegang pada kualitas dan legalitas produk dan pelayanan.
Tentu saja bancassurance tidak selalu dilakukan antara
bank dan perusahaan asuransi dalam satu dalam hubungan darah atau grup. Karena
kesadaran dan keyakinan bahwa alternatif penghasilan tersebut akan dapat
membantu stabilitas laba bank akan membuat bank tersebut dapat juga mengkomodir
semangat dari perusahaan asuransi untuk mengejar pasar asuransi di wilayah
aktivitas bank. Oleh karena itu, pemahaman atas produk dan korelasinya dengan
produk perbankan milik bank, akan menjadi dasar yang cukup penting bagi bank
untuk membangun komitmen pasar yang jelas.
Untuk itu, selain pemberian training berkesinambungan yang
akan dilakukan kepada orang-orang yang menjadi garda depan penjualan produk
asuransi tersebut di lingkungan bank mitra, antara perusahaan asuransi dengan
bank haruslah dibuat perjanjian bancassurance dalam mengatur
hak dan kewajiban kedua belah pihak. Isi perjanjian tersebut juga harus
mencakup langkah-langkah pelaksanaan kewajiban sebagai sales
representative dari perusahaan asuransi dalam mengenali dan memilih
calon-calon tertanggung.
Bancassurance dan Undang-undang Perbankan
Peran dari dunia perbankan untuk turut serta dalam memasarkan produk
asuransi bukanlah merupakan praktek baru. Bermula dari kesuksesan
penerapan bancassurance di Prancis, kolaborasi komersial
antara perusahaan asuransi dengan bank dalam menjual produk asuransi ini
menjadi sangat berkembang di Eropa dan juga di banyak negara di Asia.
Artinya, berdasarkan alasan komersial, bancassurance sangat
membantu perusahaan asuransi dan bank dalam meningkatkan penghasilannya
masing-masing.
Sama seperti praktik sebelumnya di beberapa negara, keterlibatan bank dalam
memasarkan produk non perbankan ini tidak diperbolehkan, karena produk
pertanggungan memang telah dialokasikan sebagai produk usaha perasuransian.
Akan tetapi, ketika masyarakat internasional semakin menyadari jangkauan pasar
yang begitu kuat setelah menggabungkan kekuatan pasar asuransi dan bank, maka
ramai-ramailah perusahaan asuransi mencari mitra bank, termasuk juga
melakukan akusisi pada bank-bank yang akan dibuat menjadi saluran
distribusi produk bancassurance tersebut.
Menyadari dampak positif dari bancassurance tersebut,
banyak negara yang kemudian mencabut larangan tersebut diatas. Contohnya di
Amerika Serikat, telah diberlakukan Billey Act of
1999 dan India yang memberlakuan IRDA Bill tahun
2000 yang telah memperbolehkan kolaborasi pemasaran antara bank dan perusahaan asuransi
ini.
Memang, di Indonesia sampai saat ini keberadaan bancassurance masih
belum diatur secara hukum. Dalam pasal 10 (b) Undang-undang Perbankan memang
dengan tegas diatur bahwa bank tidak diperbolehkan melakukan usaha
perasuransian. Akan tetapi, dalam bancassurance pihak bank
bukanlah sebagai pihak yang memproduksi jasa pertanggungan tersebut dan
kemudian menjualnya kepada para konsumen atau nasabahnya, melainkan hanya
sebagai alat ataupun agen yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan
asuransi kepada calon tertanggung.
Mengenai konsekuensi produk yang dijual tersebut, bukanlah merupakan
kewajiban dari bank untuk memenuhinya, akan tetapi perusahaan asuransi yang
menjadi mitra bank dalam perjanjian bancassurance tersebut.
Sebenarnya, aktivitas untuk mengageni produk untuk dijual kepada nasabah
bank, bukan hanya terlihat dalam bancassurance, akan tetapi juga
dalam penggunaan bank sebagai alat penjualan produk-produk yang dibungkus
bersamaan dengan peluncuran produk-produk perbankan. Misalnya reksa dana, dan
produk-produk kombinasi lainnya. Oleh karena itu, langkah Bank untuk
menjadi channel distribution produk asuransi tersebut
seharusnya tidak mendapat larangan karena secara komersial mampu meningkatkan
kinerja dan peningkatan pencapaian keuntungan dari kedua pelaku lembaga
keuangan tersebut.
Kendatipun demikian, walaupun secara komersial keberadaan bancassurance
tersebut memang dibutuhkan dan tidak dilarang, sebaiknya
peraturan yang mengatur tatacara bancassurance tersebut dalam
UU Pokok Perbankan dan UU Asuransi haruslah merupakan agenda yang mutlak untuk
segera diwujudkan dari sekarang.
Dalam posisinya sebagai agen dari produk asuransi, tentunya bank-bank yang
akan menjadi mitra pelaksana bancassurance tersebut haruslah
telah terlebih dahulu mendapatkan kualifikasi kelayakan untuk bertindak sebagai
agen. Hal tersebut sangat dibuthkan untuk menjaga kewajiban dari seluruh pihak
yang terlibat dalam bancassurance ini dapat secara jelas dan
tegas terlindungi.
Di
Indonesia, bancassurance mulai diperkenalkan pada tahun 1990-an. Saat
itu yang dikembangkan hanyalah asuransi kredit yang merupakan bagian kecil dari
bisnis bancassurance. Selanjutnya mulai tumbuh pola yang mengikuti
bentuk bancassurance, seperti Lippo Bank dan Lippo Life (sekarang AIG
Life) dengan produk Warisan-nya, BCA dan Indolife dengan produk Study
Save-nya, Bank Niaga dan Niaga Cignalife, BRI dan BRIngin Life, Danamon dan
Zurich life dengan produk Primajaga-nya. Baru pada tahun 2010-an bisnis bancassurance
di Indonesia mulai semarak dan dijadikan alternatif distribusi yang
menguntungkan bank, perusahaan asuransi maupun nasabah.
Bank yang
mengembangkan bisnis bancassurance sebagai unit bisnis antara lain BNI
dengan BNI Life, Bank NISP dengan Alliance Life dan Great Eastern Life
Indonesia, Standard Chartered Bank dengan Alliance Life, Bank Mandiri dengan
Axa Mandiri Life, Bank Mega dengan Mega Life, Takaful dengan Bank Muamalat.
Karena kemajuan bancassurance, Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan
RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426/KMK.06/2003
tertanggal 30 september 2003 dan Surat Edaran BI No.12/35/DPNP tertanggal 23
Desember 2010.
Perusahaan
asuransi kini mulai fokus mengembangkan kanal distribusi bancassurance yang
kontribusi terhadap pendapatan premi terus meningkat. Ini karena perkembangan bancassurance
dalam mendongkrak pendapatan premi di industri asuransi cukup pesat dan
hampir menyamai saluran keagenan. Berikut data perkembangan saluran produk
asuransi melalui keagenan, bancassurance,
dan alternatif lain.
Total Premi (Trilliun Rupiah)
|
|
Gambar 3.1 Kontribusi
Lini Pemasaran Asuransi Jiwa 2015
Sumber: Indonesia Life Insurance
Association
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, kontribusi pendapatan
premi dari pemasaran asuransi melalui bancassurance berpotensi menyamai keagenan.
Berdasarkan data AAJI hingga kuartal III 2015, kontribusi pemasaran
asuransi melalui keagenan masih mendominasi sekitar 44,5% sementara porsi
pemasaran melalui bancassurance sudah mencapai 36,7% dan
sisanya dari jalur alternatif. Faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah bancassurance adalah karena aktifitas masyarakat
lebih banyak dilakukan di bank. Bagi masyarakat yang secara pendidikan
teredukasi akan produk keuangan, mereka akan memilih untuk membeli asuransi
lewat bank. Nasabah bank akan lebih percaya bahwa asuransi yang
dibelinya sesuai dengan kebutuhannya. (Bisnis Indonesia, 12/2 hal 21)
AXA
Mandiri
AXA Mandiri terdiri
dari bisnis asuransi jiwa, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services dan bisnis
asuransi umum, yaitu PT Mandiri AXA General Insurance, yang keduanya merupakan
perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group.
PT
Mandiri AXA General Insurance
Didirikan pada awalnya
sebagai PT Asuransi Dharma Bangsa di tahun 1961, PT Mandiri AXA General
Insurance (Perusahaan) mulai beroperasi sebagai perusahaan patungan antara PT
Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri) (60%) dan AXA S.A. (40%) pada
tanggal 25 Oktober 2011 sebagaimana persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51976.AH.01.02
Tahun 2011 dan izin usaha di bidang asuransi umum dari Menteri Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-825/KM.10/2011 tanggal 8 November 2011.
Pada tanggal 6 Januari 2014 kepemilikan saham dari AXA S.A. dialihkan ke AXA
ASIA.
Berawal dari bisnis
asuransi kendaraan bermotor, kini Perusahaan memperluas fokus bisnis dengan
mengembangkan beragam produk asuransi kerugian lain seperti kebakaran,
kecelakaan diri, alat berat, pengangkutan, rangka kapal, rekayasa, dan aneka
perlindungan terhadap kerugian lainnya.
Dengan dukungan dari
jaringan bisnis Bank Mandiri yang luas dan keahlian global AXA, Perusahaan
senantiasa berinovasi dalam menyediakan produk dan jasa asuransi umum bagi para
nasabahnya di Indonesia. Melalui 5 kantor cabang, 8 kantor pemasaran, dan
bengkel rekanan di lebih dari 90 kota, serta didukung oleh lebih dari 320
karyawan berdedikasi, Perusahaan terus berupaya memberikan layanan terbaik
kepada seluruh nasabahnya.
Tinjauan Bisnis
Di tahun 2015, secara
garis besar perusahaan menjalankan beberapa strategi bisnis antara lain:
1. Kerjasama dengan
beberapa rekan bisnis baru
2. Intensifikasi pada
portofolio bisnis eksisting
3. Pengembangan produk
asuransi
4. Peningkatan proses
pelayanan dan sumber daya manusia
Perusahaan memiliki
beberapa strategi kemitraan, yang dikategorikan ke dalam tiga jalur:
-
Business
I
: Kemitraan dengan Perusahaan Pembiayaan dan Dealer Otomotif
Business I menangani
penutupan asuransi yang terkait dengan kendaraan bermotor (motor vehicle/MV)
melalui kerjasama dengan perusahaan pembiayaan kendaraan untuk nasabah yang
membeli kendaraan secara kredit dan juga melalui dealer otomotif untuk nasabah
yang membeli kendaraan secara tunai. Pada tahun 2015, pencapaian Perusahaan
dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor adalah Rp 283 miliar. Selain dengan
PT Mandiri Tunas Finance yang sudah berlangsung sejak awal perusahaan berdiri,
sebagai bentuk realisasi dari salah satu komitmen perusahaan untuk memantapkan
bisnis asuransi kendaraan, di tahun 2015 perusahaan juga telah melaksanakan
perjanjian kerjasama dengan perusahaan pembiayaan baru yaitu PT Mandiri Utama
Finance yang bergerak di bidang pembiayaan mobil bekas dan kendaraan bermotor
roda dua. Selain dengan perusahaan pembiayaan, Perusahaan juga terus
meningkatkan intensitas kerjasama dengan para dealer otomotif baik untuk dealer
rekanan perusahaan pembiayaan, maupun dealer lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan
semakin meningkatnya bisnis yang berasal dari dealer dibandingkan dengan
sebelumnya.
-
Business
II:
Kemitraan dengan Perusahaan Perbankan khususnya Segmen Bisnis Wholesale
Business II adalah unit
bisnis yang terbentuk sejak triwulan pertama 2014 khusus untuk melayani
kebutuhan dari nasabah Bank Mandiri segmen Corporate & Commercial. Segmen
ini merupakan segmen pasar yang menjadi fokus utama dikarenakan potensi yang
ada masih sangat besar mengingat perusahaan baru terjun ke segmen ini pada
tahun 2014 lalu. Di tahun 2015 ini perusahaan mencatatkan pertumbuhan sebesar
161% secara YoY dengan premi sebesar Rp 144 miliar. Pertumbuhan yang sangat
baik ini merupakan pertanda positif bagi perusahaan untuk terus fokus secara
intensif untuk meningkatkan jumlah polis dan premi pada segmen ini. Selain itu
perusahaan juga telah merintis bisnis asuransi di bidang Financial Lines
sebagai salah satu strategi untuk terus dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang
semakin beragam. Untuk itu perusahaan terus senantiasa membangun hubungan
relasi dengan semua pihak terkait termasuk para pialang asuransi yang memang
memegang peranan besar di segmen ini.
Selain dari sisi
bisnis, perusahaan juga melakukan berbagai inovasi termasuk membangun struktur
organisasi dan juga teknologi informasi untuk menunjang strategi Perusahaan
dalam melakukan akselerasi pada segmen ini.
-
Business
III
: Kemitraan dengan Perusahaan Perbankan khususnya Segmen Bisnis Ritel
Kemitraan dengan
perusahaan perbankan khususnya dari segmen bisnis ritel adalah nasabah
perbankan dari segmen Micro Banking, Consumer Loan, Consumer Card, SME Banking
dan Aset. Di tahun 2015 bisnis ritel mencapai premi sebesar Rp 249,2 miliar
atau tumbuh sebesar 11% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Salah satu
produk yang menjadi andalan perusahaan di segmen ini adalah asuransi kecelakaan
diri yang telah terbukti mampu mendominasi perolehan premi di tahun 2015.
Produk ini juga merupakan kontributor terbesar bagi perolehan laba perusahaan
secara signifikan. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan untuk mendorong
peningkatan produksi premi pada segmen ritel ini antara lain:
-
Pengembangan produk baru maupun
penyempurnaan atas produk existing yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
maupun business partner, termasuk menjalin kemitraan baru dengan perusahaan
asuransi lain agar dapat mengembangkan produk/layanan yang tidak dimiliki oleh
Perusahaan
-
Penyempurnaan sistem untuk meningkatkan
kecepatan layanan pengajuan penutupan asuransi sehingga mengurangi beban kerja
tim pemasaran di seluruh cakupan wilayah Perusahaan
-
Perbaikan mekanisme sales reward/contest
bagi tim pemasaran Perusahaan
-
Mengembangkan mekanisme monitoring
polis-polis asuransi yang akan jatuh tempo sehingga dapat dilakukan langkah
perpanjangan kembali/renewal dengan tepat waktu Selain itu, pada tahun 2015 ini
perusahaan melakukan pengembangan teknologi digital sebagai jalur alternatif
pemasaran produk asuransi khususnya asuransi perjalanan. Diharapkan ke depannya
jalur pemasaran ini dapat dimaksimalkan sekaligus dapat mengakomodir kebutuhan
nasabah akan produk-produk asuransi lainnya.
Tinjauan Keuangan
Analisa dan pembahasan manajemen di bawah ini,
khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut informasi keuangan Perusahaan,
dijabarkan berdasarkan laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (afiliasi dari PricewaterhouseCoopers/PwC)
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dalam laporannya tertanggal 25 Januari
2016.
Perusahaan berhasil
membukukan laba sebesar Rp 19,00 miliar, meningkat secara sangat signifikan
dari Rp 1,4 miliar di tahun 2014.
Perusahaan
membukukan jumlah aset sebesar Rp 1.551,87
miliar pada akhir tahun 2015, naik 32% dari Rp 1,177.73 miliar pada
akhir tahun 2014. Semua pencapaian tersebut merupakan hasil dari perbaikan di
berbagai bidang, antara lain dari segi jaringan distribusi, produk dan layanan,
infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Kenaikan
aset Perusahaan ini disebabkan oleh:
• kenaikan sebesar Rp 106,90 miliar pada
deposito
• kenaikan sebesar Rp 61,69 miliar pada
piutang premi bersih.
• kenaikan sebesar Rp 66,78 miliar pada
aset reasuransi.
• kenaikan sebesar Rp 48,95 miliar pada
aset pajak tangguhan.
• kenaikan sebesar Rp 89,83 miliar pada
aset-aset lainnya
Pendapatan utama Perusahaan berasal dari
premi asuransi. Perusahaan membukukan Premi Bruto sebesar Rp 690,19 miliar pada tahun 2015, naik 7% dari
Rp 646,23 miliar pada tahun 2014. Kenaikan ini terutama berasal dari lini usaha
harta benda dan kecelakaan diri seperti digambarkan pada grafik. Premi bruto
lini usaha harta benda yang dibukukan perusahaan pada tahun 2015 naik 43%
menjadi sebesar Rp 160,95 miliar, sedangkan premi bruto lini usaha kecelakaan
diri naik 31% menjadi sebesar Rp 152,04 miliar. Premi bruto lini usaha rangka
kapal naik 101% menjadi sebesar Rp 31,06 miliar, sedangkan premi bruto lini
usaha pengangkutan naik 176% menjadi sebesar Rp 16,19 miliar. Komposisi premi
bruto Perusahaan mengalami perubahan yang cukup signifikan pada tahun 2015, dimana
lini usaha kendaraan bermotor mencakup 45% (2014: 60%), lini usaha harta benda
mencakup 23% (2014: 17%), dan lini usaha kecelakaan diri mencakup 22% (2014:
18%).
Pendapatan investasi Perusahaan terutama
diperoleh dari penempatan deposito berjangka. Pendapatan investasi naik
signifikan 36% menjadi Rp 76,33 miliar pada tahun 2015. Kenaikan ini disebabkan
oleh kenaikan dalam penempatan dana Perusahaan yang diperoleh dari penerimaan
premi selama tahun 2015.
Literasi Keuangan
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, perusahaan
terpanggil untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan wawasan mengenai
pengelolaan
keuangan termasuk pentingnya asuransi pada masyarakat
dalam berbagai kalangan. Dengan meningkatnya pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan,
maka diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi well-literate dalam
masalah keuangan, namun juga menggunakan produk dan jasa keuangan untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Selain itu, sejalan dengan amanat Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam peraturan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perusahaan sebagai Pelaku Usaha
Jasa Keuangan wajib untuk menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi
keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat.
Untuk itu, pada tahun 2015 Perusahaan melakukan sejumlah kegiatan
literasi keuangan dilakukan sebagai berikut:
Literasi Keuangan “Insure
Your Success”
Program “Insure Your Success” memberikan
pelatihan dan pengajaran mengenai cara pengelolaan keuangan dan pengenalan
asuransi untuk siswa SMP dan SMA. Tahun 2015 ini kegiatan dilaksanakan di tiga
kota luar Jawa yaitu: Medan, Denpasar, Makassar. Program ini dilakukan oleh
para pemimpin dan direktur dari entitas AXA di Indonesia untuk 300 siswa SMP
dan SMA. Pada tanggal 11 Agustus 2015, Direktur Utama Mandiri AXA General
Insurance Albertus Wiroyo berpartisipasi dengan memberikan pelatihan dasar
manajemen keuangan dan pemahaman risiko kepada siswa-siswi SMPN 5 Percut Sei
Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Program “Laku
Mikro” bersama Bank Mandiri
Sebagai bagian dari Mandiri Group, Perusahaan berupaya
untuk senantiasa aktif dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank
Mandiri. Salah satunya adalah Program Laku Mikro yang diikuti Perusahaan di
Mataram – Nusa Tenggara Barat,
Denpasar – Bali, dan Manado – Sulawesi Utara. Dalam
program tersebut, Perusahaan melakukan sosialisasi sekaligus edukasi mengenai
produk asuransi kecelakaan diri kepada sekitar 150 nasabah segmen mikro Bank
Mandiri dalam periode April hingga Juni 2015.
Perempuan Cerdas,
Perempuan Mandiri
Program ini ditujukan untuk membantu meningkatkan
kualitas mengajar serta literasi keuangan pada 5.000 guru Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) di Indonesia. Dengan adanya program ini, kualitas para pendidik
diharapkan akan meningkat agar anak-anak dengan ekonomi terbatas bias mendapatkan
pendidikan yang lebih baik, serta membekali para pendidik dengan ilmu keuangan
agar mereka dapat menjadi wanita yang lebih mandiri. Program ini dilaksanakan
di 2.500 sekolah PAUD selama kurun waktu satu tahun terhitung sejak Desember
2015 hingga Desember 2016, di tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Semarang,
Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Palembang, dan Makassar. Untuk menunjang
program ini, dilakukan pemberian pelatihan teknik mengajar kreatif, metode
membaca nyaring, literasi keuangan serta pengelolaan keuangan keluarga. Selain
itu, AXA Mandiri dan AXA juga membagikan 10.000 buku yang berisikan informasi
pengembangan teknik mengajar serta literasi keuangan kepada para guru.
PT. AXA Mandiri Financial Services
PT AXA Mandiri
Financial Services (AXA Mandiri) merupakan perusahaan patungan antara PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group, yang berdiri pada tahun 2003. PT AXA
Mandiri Financial Services merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar Surat Ijin Usaha
no. S-071/MK.6/2004 tanggal 11 Februari 2004. AXA Mandiri mampu mempertahankan
posisinya sebagai pemimpin di jalur distribusi bancassurance dengan menguasai 23 persen pangsa pasar berdasarkan
data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia pada Desember 2014. AXA Mandiri didukung
oleh lebih dari 1.900 Financial Advisor di lebih dari 1.100 cabang Bank Mandiri
dan 200 cabang Bank Syariah Mandiri di seluruh Indonesia. AXA Mandiri juga
didukung oleh lebih dari 500 Telesales Officer yang memasarkan produk asuransi
melalui jalur telemarketing.
Pada awal berdirinya AXA Mandiri bernama
PT Asuransi Jiwa Staco Raharja dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dalam SK
No. C26144fiHT.01.01.TH.91. Tanggal 28 Oktober 1991 dengan Akta Notaris Muhani
Salim SH No.179 dengan izin usaha asuransi jiwa.
Pada tahun 2002 PT Asuransi Jiwa Mandiri
mengambil alih kepengurusan dan pengelolaan PT Asuransi Jiwa Staco Raharja
melalui SK. Dirjen Lembaga Keuangan No.S-131/MK.6/2002 tanggal 3 Mei 2002. Pada
tanggal 5 November 2003 PT Asuransi Jiwa Mandiri berganti nama menjadi PT AXA
Mandiri Financial Services dengan kekuatan hukum dari Kemenkum dan HAM SK
No.C-284747 HT.01.04 TH.2003 pada 10 Desember 2003 dengan perubahan nama
tersebut ijin usahanya pun beralih pada PT AXA Mandiri Financial Services. Pada
tahun 2009 Perseroan mendirikan unit bisnis syariah dan mendistribusikan
produk-produk syariahnya melalui ijin Surat Keputusan Menteri Keuangan
No.KEP-76/KM.10/2009 pada tanggal 20 April 2009. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan
Terbatas No.40/2007. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada terakhir kalinya
disahkan pada 18 Juni 2013 melalui Akta Notaris Mala Mukti SH.,LLM No. 82.
Komposisi kepemilikan saham AXA Mandiri
saat ini adalah 51% dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 49%
dimiliki oleh AXA Group. AXA Mandiri menawarkan layanan perencanaan keuangan melalui
berbagai produk asuransi yang memberikan nilai tambah kepada nasabah Bank
Mandiri dan perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri. Untuk bisnis individu
(ritel), AXA Mandiri menawarkan produk kombinasi asuransi dan investasi (unit
link) yang memiliki pilihan fitur yang fleksibel dengan
tingkat keuntungan optimal untuk memenuhi beragam kebutuhan seperti tabungan
hari tua, dana pendidikan atau tujuan keuangan lainnya di masa datang. Di
samping produk unit link tersebut, AXA Mandiri juga menawarkan produk asuransi
tradisional seperti Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri Jaminan Kesehatan, Mandiri
Secure Plan, Mandiri Health Protection, Mandiri Kesehatan Global dan Mandiri
Kesehatan Prima yang memberikan proteksi untuk pertanggungan jiwa dan
kesehatan, selain serangkaian asuransi perlindungan tambahan (riders).
Selain itu, AXA Mandiri juga menyediakan perlindungan asuransi bagi nasabah
pemegang kartu kredit, nasabah tabungan, nasabah consumer loan, serta
nasabah kredit mikro Bank Mandiri dan perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri. AXA Mandiri juga telah mulai
mengembangkan jaringan distribusinya melalui jaringan digital dengan memasarkan
Asuransi Mandiri Secure Plan melalui e-commerce www.tokone.com.
Bidang usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan
memiliki ijin usaha asuransi jiwa, oleh sebab itu AXA Mandiri fokus pada lini
asuransi seperti proteksi, program unit link dan asuransi tambahan sebagai
alternatif perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk-produk AXA Mandiri dipasarkan
melalui Financial Advisor yang ditempatkan di cabang-cabang Bank Mandiri
dan Bank Syariah Mandiri di seluruh
Indonesia (in-branch), dan juga telemarketing dan corporate sales team. Dalam
memberikan pelayanan terbaiknya, AXA Mandiri didukung oleh lebih dari 1.850
Financial Advisor, 500 Tele Sales Officer, dan 470 karyawan yang berkomitmen
menghadirkan produk dan layanan terbaik kepada nasabah kami. Untuk bisnis
individu (retail), AXA Mandiri menawarkan produk kombinasi asuransi dan
investasi (unit link) yang memiliki pilihan fitur yang fleksibel dengan tingkat
keuntungan optimal untuk memenuhi beragam kebutuhan seperti tabungan hari tua,
dana pendidikan atau tujuan keuangan lainnya di masa datang. Di samping produk
unit link tersebut, AXA Mandiri juga menawarkan produk asuransi tradisional
seperti Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri Jaminan Kesehatan, Mandiri Secure Plan,
Mandiri Kesehatan Global dan Mandiri Kesehatan Prima yang memberikan proteksi
untuk pertanggungan jiwa dan kesehatan, yang dilengkapi dengan beragam
perlindungan tambahan (riders).
Selain itu AXA Mandiri juga menyediakan
perlindungan asuransi bagi nasabah pemegang kartu kredit, nasabah tabungan,
nasabah consumer loan serta nasabah kredit mikro Bank Mandiri dan
perusahaan-perusahaan anak Bank Mandiri lainnya. AXA Mandiri juga menawarkan
beragam produk corporate, diantaranya adalah AXA Mandiri Corporate
Health Plan yang memberikan solusi bagi perusahaan dalam memberikan
perlindungan kesehatan bagi karyawannya dengan manfaat menyeluruh baik bagi
perusahaan maupun karyawan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan anggaran
perusahaan, AXA Mandiri Corporate Savings yang menawarkan solusi bagi
perusahaan dalam menyediakan pelayanan terbaik kepada karyawannya untuk
kesejahteraan masa depan mereka dan AXA Mandiri Corporate Life Plan yang
memberikan fleksibilitas manfaat sesuai kebutuhan perusahaan.
Saluran
Distribusi Bancassurance
Asuransi melalui jalur pemasaran bancassurance merupakan pemasaran
melalui tenaga penjual yang ditempatkan di kantor-kantor cabang Bank Mandiri
dan Bank Syariah Mandiri serta pemasaran produk bundling.
Adapun produk yang dipasarkan antara
lain adalah Mandiri Investasi Sejahtera Plus, Mandiri Jiwa Sejahtera, Mandiri
Jaminan Kesehatan, Mandiri Kesehatan Global, Mandiri Kesehatan Prima, Mandiri
Kecelakaan Diri, Mandiri Sejahtera Mapan, Asuransi Tambahan, Mandiri Tabungan
Rencana, Mandiri Protection dan Asuransi
Jiwa Kredit.
a. Mandiri Investasi Sejahtera Plus
Merupakan asuransi unit link dengan
pembayaran premi tunggal yang memberikan manfaat antara lain: hasil investasi
optimal sesuai dengan jenis dana investasi pilihan, santunan meninggal dunia
selain karena kecelakaan, serta tambahan maslahat asuransi dasar sebesar 125%
premi dasar apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakan pada usia
18-60 tahun. Nasabah yang memilih produk ini juga dapat memanfaatkan jenis dana
yang tersedia untuk produk Mandiri Rencana Sejahtera Plus sebagaimana diuraikan
di atas sesuai dengan kecenderungan untuk memilih tingkat risiko yang
diinginkan.
b. Mandiri Jiwa Sejahtera
Merupakan asuransi jiwa dengan manfaat
nilai pertanggungan tinggi, dengan premi mulai dari Rp1,5 juta/USD 300 per
tahun
c. Mandiri Jaminan Kesehatan
Merupakan asuransi kesehatan dengan
manfaat antara lain manfaat penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit
sampai dengan Rp1 juta per hari, biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif
sampai dengan Rp2 juta per hari, biaya bedah sampai dengan Rp10 juta per
pembedahan, dan biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan Rp1 juta untuk
setiap rawat inap.
d. Mandiri Kesehatan Global
Merupakan asuransi kesehatan dengan
manfaat antara lain: akses pelayanan kesehatan di rumah sakit dan dokter
terkemuka sampai di seluruh dunia, perlindungan kepada nasabah sampai dengan
usia 99 tahun, tagihan rumah sakit langsung dibayarkan untuk perawatan rawat
inap di seluruh direktori rumah sakit di seluruh dunia, manfaat kehamilan
termasuk bayi yang baru dilahirkan, dukungan plan kesehatan yang sesuai
kebutuhan pribadi dari penasihat pribadi, gaya hidup dari concierge team
yang kredibel, bantuan medis gawat darurat internasional, dan hotline
informasi medis professional.
e. Mandiri Kesehatan Prima
Mandiri Kesehatan Prima merupakan
asuransi kesehatan dengan beberapa manfaat antara lain: akses pelayanan
kesehatan di rumah sakit dan dokter terkemuka sampai di seluruh dunia,
perlindungan kepada nasabah sampai dengan usia 99 tahun, pembayaran tagihan
rawat inap di seluruh direktori rumah sakit di seluruh dunia.
f. Mandiri Kecelakaan Diri
Merupakan asuransi dengan manfaat
perlindungan asuransi kecelakaan yang diberikan gratis selama 2 bulan dan
santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp25 juta per tertanggung.
g. Mandiri Sejahtera Mapan
Merupakan asuransi unit link yang
memberikan manfaat asuransi dan manfaat investasi sesuai dengan jenis profil
risiko dana pilihan nasabah.Adapun manfaat asuransi yang diberikan untuk
santunan meninggal dunia dan cacat tetap total akibat kecelakaan ataupun
santunan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan, serta pemegang polis
menerima pembebasan pembayaran premi sampai dengan usia 60 tahun apabila
menderita cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan. Produk ini
memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun, loyalty bonus, fleksibilitas
dalam menentukan besarnya uang pertanggungan, premi investasi tambahan (top
up) dan asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah.
h. Asuransi Tambahan
Asuransi tambahan adalah perlindungan
yang dapat disertakan pada produk asuransi dasar untuk memberikan manfaat
tambahan sesuai kebutuhan nasabah, manfaat dalam diberikan dalam asuransi
tambahan adalah sebagai berikut:
·
Perlindungan Kecelakaan
Memberikan perlindungan asuransi
kecelakaan 100% uang pertanggungan jika tertanggung mengalami cacat tetap total
atau meninggal dunia karena kecelakaan.
·
Perlindungan Pembayaran Premi
Membayarkan premi tertanggung, jika
tertanggung mengalami ketidakmampuan total tetap.
·
Perlindungan Kesehatan
Memberikan dana tunai sebagai pengganti biaya
perawatan selama tertanggung dirawat di rumah sakit.
·
Prima Sejahtera
Memberikan perlindungan sebesar 100%
uang pertanggungan Prima Sejahtera apabila tertanggung didiagnosa menderita
salah satu dari 34 penyakit kritis (mengacu kepada ketentuan yang berlaku).
·
Perlindungan Pembayar bagi Pemegang
Polis
Memberikan perlindungan bagi
pemegang polis, apabila pemegang polis
meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total tetap,tertanggung
dibebaskan dari pembayaran premi lanjutan sampai tertanggung berusia 21 tahun.
i. Mandiri Tabungan Rencana
Merupakan produk bundling asuransi
dengan tabungan berjangka di Bank Mandiri dengan manfaat perlindungan asuransi
gratis bagi penabung Bank Mandiri hingga Rp5 juta/ USD 500 per bulan.
j. Mandiri Protection
Merupakan asuransi kartu kredit dengan
beberapa manfaat antara lain: pelunasan tagihan kartu kredit Bank Mandiri,
pelunasan saldo tagihan kartu kredit Bank Mandiri, dan santunan duka sebesar
200% saldo tagihan kartu kredit, pelunasan tagihan minimum kartu kredit sebesar
10% atau Rp100.000 (mana yang lebih besar) apabila nasabah mengalami cacat
sementara, santunan 100% saldo tagihan kartu kredit apabila nasabah mengalami
cacat tetap total.
k. Consumer Loan Protection
Merupakan produk
bundling dengan produk kredit, yang memberikan santunan meninggal dunia sebesar
sisa pinjaman yang akan dibayarkan kepada Bank Mandiri.
Sumber : Admin